Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, MJP Hutagaol: Siapa Mengawasi Pengawas?
- account_circle Suwoto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan negara, perlindungan privasi, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan digital oleh institusi negara.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Sementara Irjen Pol. Slamet Uliandi disebut masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), termasuk pemasukan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur verifikasi yang semestinya serta dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Seluruh dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Persoalan ini mendapat perhatian Brigjen (Purn.) MJP. Hutagaol melalui analisis strategis bertajuk “Kedaulatan Digital: Siapa Mengawasi Pengawas?”
Menurutnya, penyadapan dapat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum dan keamanan nasional. Namun, kewenangan tersebut wajib dijalankan berdasarkan hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Digital Harus Diperkuat
MJP Hutagaol menilai bahwa perkara ini menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola teknologi pengawasan di Indonesia.
Pengelolaan sistem penyadapan harus memiliki pengendalian akses, pemisahan kewenangan antara pemohon dan pemberi persetujuan, pencatatan aktivitas digital, perlindungan data, serta audit independen.
Menurutnya, pihak yang memiliki akses terhadap sistem tidak boleh sekaligus mempunyai kewenangan tanpa pengawasan untuk menghilangkan jejak aktivitasnya sendiri.
“Negara tidak cukup hanya memiliki teknologi pengawasan. Negara harus memiliki sistem pertanggungjawaban digital,” menjadi salah satu prinsip penting dalam analisis tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara, mengingat dugaan peristiwa disebut berlangsung sepanjang 2025–2026. Penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan asas legalitas, waktu terjadinya perbuatan, serta ketentuan peralihan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar