Cuma Rp28.400/Bulan, Pekerja Informal Garut Bisa Dapat 3 Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle Irfan Nurlaeli
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- visibility 134
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Garut – Bekerja mandiri bukan berarti harus bekerja tanpa perlindungan. Para pekerja informal di Kabupaten Garut kini dapat memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran Rp28.400 per bulan untuk mendapatkan tiga program sekaligus, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Nominal tersebut jika dihitung harian hanya sekitar Rp947 per hari. Dengan iuran tersebut, pekerja informal dapat mempersiapkan perlindungan untuk berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja sekaligus memiliki jaminan untuk masa depan.
Pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) merupakan mereka yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan secara mandiri. Di Garut, kelompok ini mencakup berbagai profesi, mulai dari pedagang, petani, nelayan, pengemudi, pelaku UMKM, pekerja jasa, hingga pekerja mandiri lainnya.
Bagi pekerja informal, risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. Ketika pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan penghasilan dan kehidupan keluarga pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Sandi Gandara, mengatakan bahwa pekerja informal tidak perlu menunggu memiliki penghasilan besar untuk mulai mendapatkan perlindungan.
“Jangan berpikir bahwa perlindungan jaminan sosial itu mahal. Dengan Rp28.400 per bulan, pekerja informal sudah bisa mendapatkan tiga perlindungan, yaitu JHT, JKK, dan JKM. Kalau dihitung, kurang dari seribu rupiah per hari untuk mendapatkan perlindungan yang manfaatnya sangat besar bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Sandi Gandara.
Menurut Sandi, pekerja informal merupakan bagian penting dari perekonomian daerah. Mereka tetap memiliki risiko pekerjaan meskipun tidak bekerja di dalam hubungan kerja formal.
Program JKK memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaannya. Sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan program.
Adapun JHT memberikan manfaat uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat menjadi salah satu bentuk persiapan finansial pekerja untuk menghadapi masa depan.
“Seorang pedagang berangkat pagi untuk mencari nafkah, seorang petani pergi ke sawah, pengemudi berada di jalan setiap hari. Mereka semua memiliki risiko. Karena itu, mereka juga berhak mendapatkan rasa aman ketika bekerja. Perlindungan ini bukan hanya untuk pekerjanya, tetapi juga untuk keluarga yang menggantungkan kehidupan dari penghasilan mereka,” tutur Sandi.
Ia menambahkan bahwa prinsip utama jaminan sosial adalah mempersiapkan perlindungan sebelum risiko terjadi. Sebab, tidak ada seorang pun yang dapat memprediksi kapan kecelakaan atau musibah akan datang.
“Kita tidak bisa memilih kapan risiko akan terjadi, tetapi kita bisa memilih untuk mempersiapkan diri. Jangan sampai ketika musibah terjadi, keluarga baru berpikir bagaimana menanggung dampaknya. Lebih baik kita siapkan perlindungannya dari sekarang,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut terus mendorong semakin banyak pekerja informal untuk menjadi peserta. Perluasan kepesertaan dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas pekerja, pelaku UMKM, asosiasi profesi, serta berbagai stakeholder lainnya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan semakin banyak pekerja di Kabupaten Garut memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapan kami, tidak ada lagi pekerja yang merasa bekerja sendiri tanpa perlindungan. Dengan iuran yang terjangkau, pekerja informal sudah bisa memiliki perlindungan untuk risiko hari ini sekaligus mempersiapkan masa depan. Karena pekerja yang terlindungi akan lebih tenang dalam bekerja dan lebih kuat dalam menghidupi keluarganya,” pungkas Sandi.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal Garut dapat bekerja dengan lebih tenang, memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan, serta mempersiapkan masa depan melalui manfaat Jaminan Hari Tua.
Irfan N.R
Jurnalis : Irfan Nurlaeli
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 14 Januari 2023 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Garut - Prov. Jawa Barat. Email : irfan.nurlaeli@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar