Gus Ipul Ultimatum Ribuan Pendamping PKH: Kerja Profesional atau Status ASN PPPK Dicopot
- account_circle Thio Rudy
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 357
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Jakarta – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar bekerja secara profesional, berintegritas, dan mampu menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama SDM PKH yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, dan diikuti lebih dari 6.000 Ketua Tim Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi dari seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Gus Ipul menegaskan bahwa status pendamping PKH yang kini telah menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) merupakan bentuk kepercayaan besar dari negara yang harus dibalas dengan kinerja terbaik.
“Luar biasa kehormatan negara terhadap kita, luar biasa kepercayaan Presiden kepada kita. Untuk itu tidak ada pilihan lain, ini harus kita balas dengan kerja yang benar, kerja yang baik, kerja yang terukur, kerja yang profesional,” tegas Gus Ipul.
Meski mengapresiasi dedikasi para pendamping PKH yang selama ini mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM), Gus Ipul menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Menurut data Kemensos, sepanjang tahun 2026 telah ditemukan puluhan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pendamping PKH dengan berbagai kategori sanksi, mulai dari teguran hingga proses pemberhentian.
“Kami sama sekali tidak ingin ada para pendamping PKH yang diberikan sanksi, tetapi kita tahu bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dilanggar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga mengingatkan tiga mandat utama Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Sosial, yakni pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, serta penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Ia menilai para pendamping PKH memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh program prioritas pemerintah tersebut berjalan efektif di lapangan. Menurutnya, pendamping PKH bukan hanya pelaksana program, tetapi juga menjadi representasi negara yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Jurnalis : Thio Rudy
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 24 April 2024 sebagai Jurnalis Pusat. Email : thio.rudy@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar