Konflik Lahan 388,67 HA PT NPR di Barito Utara Memanas: LPKP Surati Bupati, Beri Deadline 3 Hari Hingga 30 Oktober, Ancam Aksi Damai
- account_circle Ron
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Muara Teweh – Polemik sengketa lahan seluas 388,67 hektar milik PT Nusa Persada Resources (NPR) di Kabupaten Barito Utara kembali memanas. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Provinsi Kalimantan Tengah resmi melayangkan surat teguran kepada Bupati Barito Utara.
Surat bernomor 076/DPP-LPKP/KTG/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026 tersebut ditandatangani Ketua DPP LPKP Kalteng, John Kenedy Isinya mendesak agar Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) segera diturunkan ke lokasi sengketa lahan PPKH PT NPR seluas 388,67 Ha berdasarkan SK 281.
Berdasarkan surat kuasa dari para pemilik hak kelola lahan, LPKP menilai konflik agraria ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial jika dibiarkan berlarut.
“Mengingat konflik agraria pada lahan 388,67 Ha sampai saat ini masih berpolemik di masyarakat, khususnya para pengelola lahan, kami takut sengketa lahan ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Ultimatum 3 Hari Kerja
LPKP memberikan batas waktu tegas kepada Pemda Barito Utara selama 3 hari kerja, terhitung:
Mulai: Rabu, 28 Oktober 2026 s/d Jumat, 30 Oktober 2026
Jika dalam tenggat tersebut tidak ada penanganan serius, LPKP memastikan akan menggelar aksi damai.
“Jika tidak ada penanganan serius dari Pemda, maka kami akan melakukan unjuk rasa / Aksi Damai di depan Kantor Bupati dan DPRD Barito Utara,” tegas LPKP.
Diketahui, surat ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor 070/DPP-LPKP/KTG/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 yang disebut belum mendapat tindak lanjut.
Tembusan Surat:
Surat ini juga ditembuskan kepada 17 pihak, di antaranya Gubernur Kalteng, Ketua DPRD Provinsi, Kapolda Kalteng, Kajati Palangka Raya, Pimpinan PT NPR, Ketua DPRD Barut, Kapolres Barut, Dandim 1013/Mtw, Ketua Aliansi Dayak, Camat Lahei, Kapolsek Lahei, Danramil Lahei, Pj Damang Kepala Adat Kec. Lahei, Kades Karendan, Kades Muara Pari, serta Media.
Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, berita ini diterbitkan berdasarkan surat resmi DPP-LPKP Kalteng. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan seluruh pihak terkait.
(RON)
Jurnalis : Ron
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Kab. Barito Utara - Kalimantan Tengah. Email : ron@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar