Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » TNI-POLRI » Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

  • account_circle Sudarnarto
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Barelang – Konferensi pers penanganan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) dan dugaan tindak pidana penganiayaan yang viral di media sosial digelar di Lobby Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H., serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu. Pada Kamis, (23/07/2026). Pukul 17.00 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang membuka penyampaian kepada awak media dengan menjelaskan secara menyeluruh penanganan dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi secara berurutan di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik, Kapolresta turut memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal dalam proses penyidikan. Dari rekaman tersebut dijelaskan bahwa rangkaian peristiwa diawali dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kemudian berlanjut menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan, sehingga kedua perkara diproses secara terpisah sesuai laporan polisi yang diterima oleh penyidik.

Kapolresta Barelang menjelaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, penyidik telah mengamankan 6 orang tersangka dan 1 orang tersangka menyerahkan diri, sehingga total terdapat 7 orang tersangka dengan inisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial YBC (18).

Kapolresta juga menyampaikan bahwa berkas perkara tindak pidana pengeroyokan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sebelum proses pidana berjalan, kedua perkara telah diupayakan melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco pada malam hari. Suasana di kamar yang dinilai mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola homestay. Pada dini hari, saat terjadi cekcok antara korban dengan rekan perempuannya di area parkiran, salah seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran hingga berujung adu mulut.

Keributan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang terhadap korban YBC (18). Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban AS (33) yang diduga dilakukan oleh YBC (18) sebelum terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut. Seluruh rangkaian kejadian diperkuat dengan keterangan para saksi, barang bukti, rekaman video, serta hasil visum et repertum yang telah dikumpulkan penyidik.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Ia menepis berbagai opini yang berkembang di media sosial mengenai adanya kriminalisasi terhadap korban.

“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta. Ia juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi, di mana perkara dugaan pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang, sedangkan perkara dugaan penganiayaan ditangani Polsek Bengkong.

Menjawab pertanyaan awak media, Kapolresta Barelang menerangkan bahwa penanganan kedua perkara murni berdasarkan laporan masyarakat tanpa adanya rekayasa. Laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polresta Barelang terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para tersangka dugaan pengeroyokan. Beberapa minggu kemudian, Polsek Bengkong menetapkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh tahapan penyidikan terpenuhi. Kapolresta menegaskan bahwa setiap proses membutuhkan waktu dan harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. Sementara dalam perkara dugaan penganiayaan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membangun opini tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dengan melengkapi seluruh alat bukti.

Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Sudarnarto

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 14 Februari 2024 sebagai Jurnalis Prov. DKI Jakarta. Email : sudarnarto@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat photo_camera 3

    Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Irfan Nurlaeli
    • visibility 191
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Garut – Kepemimpinan di Polres Garut resmi berganti melalui rangkaian kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Garut dari AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. kepada AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. Pada Rabu (29/07/2026). Prosesi diawali dengan pelaksanaan Serah Terima Jabatan yang menandai secara resmi peralihan tugas, tanggung jawab, serta amanah […]

  • Purnawirawan TNI AD Keluhkan Kompensasi Proyek SUTT di Setiamulya Belum Tuntas

    Purnawirawan TNI AD Keluhkan Kompensasi Proyek SUTT di Setiamulya Belum Tuntas

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Aan Hermawan
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Setiamulya — Persoalan kompensasi atas keberadaan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi perhatian. Seorang purnawirawan TNI AD, Abdul Harris, mengaku masih memperjuangkan penyelesaian hak kompensasi yang menurut keterangannya belum diselesaikan secara tuntas. Abdul Harris menyampaikan keberatan karena dirinya merasa hak yang berkaitan dengan […]

  • Gus Muhaimin Hadirkan Rumah Bebas Asap di Pesantren Dar El Hikmah Pekanbaru, Lindungi Santri Dari Dampak Karhutla

    Gus Muhaimin Hadirkan Rumah Bebas Asap di Pesantren Dar El Hikmah Pekanbaru, Lindungi Santri Dari Dampak Karhutla

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
    • account_circle Saprizal
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kab. Indragiri Hilir – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Gus Muhaimin, meresmikan fasilitas Rumah Bebas Asap di Pondok Pesantren Dar El Hikmah, Pekanbaru, Riau, Minggu (18/10/2026). Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap santri dan masyarakat yang terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantuan Rumah […]

  • MSM Gelar Diklat Jurnalistik, Perkuat Pemahaman dan Profesionalisme Wartawan

    MSM Gelar Diklat Jurnalistik, Perkuat Pemahaman dan Profesionalisme Wartawan

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Thio Rudy
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – menggelar rapat sekaligus kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan tema pembelajaran tentang tugas dan profesionalisme wartawan Media Suara Mabes. Kegiatan tersebut berlangsung di Wisma Korindo, Jakarta, Senin (28/9/2026). Kegiatan diklat dipimpin langsung oleh Pimpinan Umum Media Suara Mabes, Suratno.S.Kom Sejumlah jajaran pengurus dan redaksi turut hadir, di antaranya Kabiro Jakarta Pusat, […]

  • 9 Paket Strategis Kota Sabang Tahun Anggaran 2026 Senilai Rp52,3 Miliar Disorot, Muncul Dugaan Paket Sudah “Ada yang Punya” photo_camera 2

    9 Paket Strategis Kota Sabang Tahun Anggaran 2026 Senilai Rp52,3 Miliar Disorot, Muncul Dugaan Paket Sudah “Ada yang Punya”

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 606
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Sabang – Penetapan sembilan paket proyek strategis Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan publik. Paket-paket tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Sabang Nomor 000.3/88/2026 tertanggal 27 Februari 2026 dengan total anggaran mencapai Rp52.326.442.133. Adapun sumber pendanaan berasal dari DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh) dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Sejumlah proyek yang masuk […]

  • Mahyeldi Ansharullah: NCH — Benteng Adat & Mesin Ekonomi Nagari, Nagari Koto Tangah Bangkit di Tengah Ancaman Zaman

    Mahyeldi Ansharullah: NCH — Benteng Adat & Mesin Ekonomi Nagari, Nagari Koto Tangah Bangkit di Tengah Ancaman Zaman

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Yaman
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Tilatang Kamang, Agam — Medan nan Bapaneh, Nagari Koto Tangah, berubah menjadi panggung kesadaran pada 26–27 September 2026. Gelaran Nagari Creative Hub (NCH) bukan sekadar merayakan budaya yang indah — melainkan membangun benteng pertahanan di saat jati diri perlahan terkikis zaman. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, meski tak hadir langsung, menegaskan pesan yang […]

expand_less