Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » TNI-POLRI » Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

  • account_circle Sudarnarto
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 148
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Barelang – Konferensi pers penanganan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) dan dugaan tindak pidana penganiayaan yang viral di media sosial digelar di Lobby Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H., serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu. Pada Kamis, (23/07/2026). Pukul 17.00 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang membuka penyampaian kepada awak media dengan menjelaskan secara menyeluruh penanganan dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi secara berurutan di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik, Kapolresta turut memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal dalam proses penyidikan. Dari rekaman tersebut dijelaskan bahwa rangkaian peristiwa diawali dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kemudian berlanjut menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan, sehingga kedua perkara diproses secara terpisah sesuai laporan polisi yang diterima oleh penyidik.

Kapolresta Barelang menjelaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, penyidik telah mengamankan 6 orang tersangka dan 1 orang tersangka menyerahkan diri, sehingga total terdapat 7 orang tersangka dengan inisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial YBC (18).

Kapolresta juga menyampaikan bahwa berkas perkara tindak pidana pengeroyokan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sebelum proses pidana berjalan, kedua perkara telah diupayakan melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco pada malam hari. Suasana di kamar yang dinilai mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola homestay. Pada dini hari, saat terjadi cekcok antara korban dengan rekan perempuannya di area parkiran, salah seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran hingga berujung adu mulut.

Keributan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang terhadap korban YBC (18). Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban AS (33) yang diduga dilakukan oleh YBC (18) sebelum terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut. Seluruh rangkaian kejadian diperkuat dengan keterangan para saksi, barang bukti, rekaman video, serta hasil visum et repertum yang telah dikumpulkan penyidik.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Ia menepis berbagai opini yang berkembang di media sosial mengenai adanya kriminalisasi terhadap korban.

“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta. Ia juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi, di mana perkara dugaan pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang, sedangkan perkara dugaan penganiayaan ditangani Polsek Bengkong.

Menjawab pertanyaan awak media, Kapolresta Barelang menerangkan bahwa penanganan kedua perkara murni berdasarkan laporan masyarakat tanpa adanya rekayasa. Laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polresta Barelang terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para tersangka dugaan pengeroyokan. Beberapa minggu kemudian, Polsek Bengkong menetapkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh tahapan penyidikan terpenuhi. Kapolresta menegaskan bahwa setiap proses membutuhkan waktu dan harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. Sementara dalam perkara dugaan penganiayaan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membangun opini tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dengan melengkapi seluruh alat bukti.

Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Sudarnarto

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 14 Februari 2024 sebagai Jurnalis Prov. DKI Jakarta. Email : sudarnarto@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batam Padam Listrik Meluas, PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem dan Prioritaskan Fasilitas Vital

    Batam Padam Listrik Meluas, PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem dan Prioritaskan Fasilitas Vital

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Saud Maruntung
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Batam – PT PLN Batam bergerak cepat menangani gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan pemadaman listrik secara meluas di sebagian besar wilayah Kota Batam dan sekitarnya, Senin (12/10/2026) pagi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemadaman listrik mulai terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Wilayah terdampak mencakup sejumlah kawasan padat penduduk dan pusat aktivitas masyarakat, antara lain […]

  • Api Yang Lahap Lahan Seluas 3 Hektare di Dusun Priagung Kota Banjar Berhasil Dipadamkan

    Api Yang Lahap Lahan Seluas 3 Hektare di Dusun Priagung Kota Banjar Berhasil Dipadamkan

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Achmad Arif Rachman
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kota Banjar – Api melahap lahan vegetasi kurang lebih seluas 3 hektare di Dusun Priagung RT.008/RW.003, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar – Jawa Barat, Minggu (20/9/2026) sekira pukul 12.30 WIB. Api berhasil dipadamkan pada sekitar pukul 15.00 WIB setelah petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Banjar bersama Tribina, unsur terkait, dan masyarakat setempat melakukan […]

  • Lapangan PAMI Bergemuruh HUT RI Ke- 81 Lirung Membara, TOS kenegaraan Tutup Kemeriahan

    Lapangan PAMI Bergemuruh HUT RI Ke- 81 Lirung Membara, TOS kenegaraan Tutup Kemeriahan

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Amir Pontoh
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Talaud — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, berlangsung khidmat dan meriah di Lapangan Pami Lirung.Senin 17/8/2026. Upacara peringatan HUT RI ke-81 tersebut dipimpin langsung oleh Camat Lirung Bapak Jepri Bawuno SE.,Selaku Inspektur Upacara (Irup). Sementara itu, Briptu Frit Manumpil dipercaya sebagai Komandan Upacara. […]

  • Edarkan Sabu Di Delta Pawan, Pria Berinisial H (54)Th Di Ringkus Satnarkoba Polres Ketapang

    Edarkan Sabu Di Delta Pawan, Pria Berinisial H (54)Th Di Ringkus Satnarkoba Polres Ketapang

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 150
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Terbaru, seorang pria berinisial H (54) diamankan di sebuah toko di Jalan Merdeka Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Rabu (29/07/2026) Pukul 10.00 Wib setelah kedapatan menguasai sejumlah narkotika jenis […]

  • PT SSM Tegaskan Tidak Pernah Gusur Rumah Warga di Desa Patai Patah, Ini Penjelasannya! photo_camera 4

    PT SSM Tegaskan Tidak Pernah Gusur Rumah Warga di Desa Patai Patah, Ini Penjelasannya!

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Sukarto
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang – PT. Srinding Sumber Makmur (SSM) tegaskan tidak pernah melakukan penggusuran atau merobohkan rumah warga Desa Patai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. PT SSM merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas dan mulai beroperasi pada tahun 2022. Pihak perusahaan mengklaim tidak pernah melakukan penggusuran lahan milik warga pada […]

  • Sat Samapta Polres Ketapang Gencarkan Patroli Presisi Demi Menjaga Kondusifitas Wilayah Kota

    Sat Samapta Polres Ketapang Gencarkan Patroli Presisi Demi Menjaga Kondusifitas Wilayah Kota

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 173
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Anggota Sat Samapta Polres Ketapang melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi di sejumlah titik strategis wilayah Kota Ketapang, pada Senin (18/05/2026). Kegiatan patroli menyasar beberapa lokasi yang dinilai memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi, diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Brigjend Katamso, Jalan DI […]

expand_less