Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Paoman Divonis Mati, Ajukan Upaya Banding
- account_circle Eddy Susyanto
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- visibility 354
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tokoh Masyarakat Soroti Sejumlah Informasi yang Tidak Menjadi Fakta Persidangan
Usai persidangan, seorang tokoh masyarakat berinisial MD menyampaikan pandangannya kepada Media Suara Mabes. Menurutnya, masih terdapat sejumlah informasi yang sebelumnya sempat beredar di tengah masyarakat namun tidak menjadi bagian dari fakta yang diuji dan dipertimbangkan dalam persidangan.
MD menyebut di antaranya mengenai keterangan sejumlah saksi yang pernah ramai dibicarakan pada tahap awal penanganan perkara, termasuk informasi mengenai dugaan keberadaan kendaraan di sekitar rumah korban, keterangan pedagang makanan, percakapan telepon keluarga korban, hingga informasi dari warga sekitar.
Namun demikian, MD mengakui bahwa seluruh informasi tersebut bukan merupakan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
Ia menegaskan bahwa putusan hakim tetap didasarkan pada alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Sebagian informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi bagian dari fakta yang diuji di persidangan. Pada akhirnya, putusan pengadilan tetap didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki proses hukum di tingkat banding setelah terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan resmi Jaksa Penuntut Umum, amar putusan majelis hakim, serta pernyataan narasumber yang telah diberi atribusi. Informasi yang belum menjadi fakta hukum diposisikan sebagai pendapat narasumber dan bukan sebagai fakta yang telah terbukti di pengadilan.


Jurnalis : Eddy Susyanto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 28 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Indramayu - Jawa Barat.. Email : eddy.susyanto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar