Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Paoman Divonis Mati, Ajukan Upaya Banding
- account_circle Eddy Susyanto
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- visibility 350
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Indramayu – Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dengan hakim anggota Raditya Yuri Purba dan Agus Herman, yang dimulai sekitar pukul 13.40 WIB.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana mati.
Menurut Eko, majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi unsur pembuktian sehingga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana amar putusan.
“Majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan sehingga menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” ujar Eko kepada awak media usai persidangan.
Eko juga menyampaikan bahwa setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Menanggapi hal tersebut, pihak JPU menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim dan menunggu sikap resmi terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Terkait sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, Eko menegaskan hal tersebut merupakan hak setiap terdakwa dalam sistem peradilan pidana.
“Setiap terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan, termasuk mengajukan banding. Kami berharap putusan yang telah dijatuhkan dapat dipertahankan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Eko juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengawal proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan.


Jurnalis : Eddy Susyanto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 28 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Indramayu - Jawa Barat.. Email : eddy.susyanto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar