Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Paoman Divonis Mati, Ajukan Upaya Banding
- account_circle Eddy Susyanto
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- visibility 355
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Amar Putusan Hakim
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni disertai masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pidana mati tersebut dimungkinkan untuk diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang apabila syarat-syarat hukum terpenuhi, termasuk adanya keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius karena mengakibatkan hilangnya beberapa nyawa, termasuk korban anak.
Hakim menyatakan putusan dijatuhkan semata-mata berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas dasar opini ataupun narasi yang berkembang di masyarakat.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan keadaan yang dapat meringankan pidana terhadap terdakwa.


Jurnalis : Eddy Susyanto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 28 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Indramayu - Jawa Barat.. Email : eddy.susyanto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar