16 Temuan BPK di Talaud, Sitaro Raih WTP: Publik Bertanya, Di Mana Tegaknya Keadilan?
- account_circle Amir Pontoh
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 311
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Sulut – Sorotan tajam kini mengarah ke Kabupaten Kepulauan Talaud setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap sedikitnya 16 temuan krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Temuan tersebut mencakup dugaan kelebihan pembayaran proyek, perjalanan dinas bermasalah, honorarium yang tidak sesuai fakta, hingga indikasi risiko kecurangan dalam penggunaan anggaran daerah.Senin 1/6/2026.
Dalam laporan pemeriksaan itu, BPK bahkan menemukan puluhan paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume, proyek yang tidak sesuai spesifikasi, serta berbagai persoalan administrasi dan pengawasan yang dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah.
Di saat yang sama, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) justru kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pengelolaan keuangan daerahnya. Pemerintah daerah Sitaro menyebut capaian tersebut sebagai bukti komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Kontras antara dua daerah kepulauan di Sulawesi Utara ini memunculkan pertanyaan publik yang semakin keras. Jika BPK menemukan sederet persoalan serius di Talaud yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengapa hingga kini belum terlihat langkah hukum yang tegas dari aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab?
Pengamat dan elemen masyarakat sipil menilai bahwa temuan BPK seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif tahunan. Setiap indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Di tengah kondisi tersebut, muncul persepsi publik yang tidak bisa diabaikan: apakah hukum benar-benar bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, atau justru masih dibayangi praktik by case by order yang membuat penanganan perkara berjalan berbeda-beda tergantung siapa yang diperiksa?
Pertanyaan itu tentu membutuhkan jawaban dari institusi penegak hukum, khususnya aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi. Sebab dalam negara hukum, ukuran utamanya bukan siapa yang berkuasa, melainkan apakah setiap temuan yang berindikasi merugikan negara diperlakukan secara setara di hadapan hukum.
Publik kini menunggu apakah 16 temuan BPK di Talaud akan ditindaklanjuti secara serius atau hanya menjadi catatan tahunan yang berakhir di rak arsip pemerintahan. Jika tidak ada kejelasan, maka pertanyaan mengenai keadilan dan kesetaraan penegakan hukum akan terus bergema dari masyarakat Sulawesi Utara hingga tingkat nasional.//
[ Amir & Cahyanto]
Jurnalis : Amir Pontoh
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Januari 2022 sebagai Wakil Koordinator Wilayah Indonesia Timur. Email : aamir.pontoh@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar