Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Tes Urine Personel Satresnarkoba Negatif
- account_circle Tomi Juahta Purba
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Karo – Polres Karo memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memasuki tempat hiburan malam Amakot di Jalan Rakutta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Hasil tes urine terhadap personel tersebut menunjukkan hasil negatif narkotika.
Pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) bersama Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Karo pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 11.50 WIB. Langkah ini dilakukan setelah video yang menampilkan personel tersebut beredar di media sosial.
Wakapolres Karo, Kompol Joni Sitompul, S.H., menjelaskan bahwa keberadaan personel di lokasi hiburan malam tersebut pada Selasa dini hari (13/10/2026) berkaitan dengan pelaksanaan tugas operasional kepolisian.
Menurutnya, personel tersebut sedang menjalankan tahap awal penyelidikan dengan metode undercover atau penyamaran. Kegiatan itu merupakan bagian dari persiapan untuk penggerebekan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Wakapolres Karo, Kompol Joni Sitompul, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas. Pelaksanaannya juga berkaitan dengan kegiatan lapangan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.
Operasi Sarang Narkoba Sasar THM Amakot
Sebagai tindak lanjut, Polres Karo bersama BNNK Karo menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di tempat hiburan malam Amakot pada Rabu dini hari (14/10/2026).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB tersebut menyasar pengunjung yang berada di lokasi. Petugas memeriksa 14 orang dewasa dan melakukan tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan zat narkotika.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif terhadap satu atau lebih parameter zat yang diuji. Sementara itu, delapan orang lainnya memperoleh hasil negatif.
Enam orang dengan hasil positif tersebut masing-masing berinisial YT (24), KB (19), IB (45), BT (22), YT (23), dan RM (28).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sampel urine mereka menunjukkan indikasi kandungan metamfetamin (MET), amfetamin (AMP), dan/atau THC. Hasil tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal sesuai parameter yang digunakan.
Adapun delapan orang yang dinyatakan negatif berinisial TS (31), PH (20), JN (18), JS (18), JP (20), ET (35), EGS (25), dan RYS (31).
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ungkap 169 Kasus Narkotika Sepanjang 2026
Polres Karo menyatakan bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan bagian dari upaya mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Wakapolres Karo, Kompol Joni Sitompul, S.H., juga memaparkan Satresnarkoba Polres Karo selama periode 2026 berjalan. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba telah mengungkap 169 kasus narkotika dengan total 222 tersangka.
Dari pengungkapan itu, barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 337,77 gram, ganja seberat 1.050,91 gram dan 189 batang ganja, serta 260 butir ekstasi dengan berat total 105,9 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 30 unit vape yang disebut mengandung etomidate.
Data tersebut disampaikan sebagai gambaran penanganan perkara narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Karo sepanjang periode yang dilaporkan pada 2026.
Polres Karo Minta Masyarakat Bijak Menyikapi Video Viral
Melalui klarifikasi ini, Polres Karo menegaskan bahwa keberadaan personel Satresnarkoba di THM Amakot berkaitan dengan kegiatan operasional kepolisian. Hasil tes urine yang dilakukan Sipropam dan Sidokkes terhadap personel tersebut juga dinyatakan negatif narkotika.
Polres Karo mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak. Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang jelas dan terverifikasi.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo melalui saluran resmi kepolisian.
Dengan demikian, penanganan perkara narkotika dapat dilakukan berdasarkan informasi yang dapat ditindaklanjuti serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Tomi Juahta Purba
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 8 Januari 2026 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Karo - Prov. Sumatera Utara. Email : tomi.purba@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar