Kasat Pol PP Limapuluh Kota Terima Audiensi DPC GRIB Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban dan Penegakan Perda
- account_circle Suwoto
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- visibility 161
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Sumbar – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol, S.Pd., menerima audiensi dan silaturahmi jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya 50 Kota di Kantor Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (23/7/2026) sore.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan. Meski dikemas secara santai, audiensi membahas sejumlah persoalan strategis terkait kondisi keamanan, ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam pertemuan itu, Kasat Pol PP Rahmadinol menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Rahmadinol juga memaparkan arah kebijakan melalui Commander Wish yang menjadi salah satu pedoman bagi personel Satpol PP dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Menurutnya, personel Satpol PP dituntut untuk hadir di tengah masyarakat, bekerja secara profesional dan responsif, sekaligus mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum.
Pembahasan kemudian mengarah pada sejumlah isu yang menjadi perhatian, salah satunya upaya pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) serta penguatan penegakan Perda di Kabupaten Limapuluh Kota.
Rahmadinol berharap Perda terbaru yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dapat segera diundangkan. Menurutnya, regulasi tersebut telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
«“Mudah-mudahan Perda terbaru yang merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dapat segera diundangkan, karena Perda terbaru tersebut sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Rahmadinol di sela-sela diskusi.»
Terkait penegakan aturan, Rahmadinol menegaskan Satpol PP akan menjalankan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Setiap pelanggaran Perda akan ditindak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berkomitmen menindak setiap pelanggaran Perda sesuai dengan kewenangan Satpol PP,” tegasnya.
Namun demikian, Rahmadinol menyadari bahwa upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum tidak dapat dilakukan oleh Satpol PP seorang diri. Dibutuhkan peran serta masyarakat dan sinergi berbagai elemen, termasuk organisasi kemasyarakatan.
Ia menilai keberadaan organisasi masyarakat dapat menjadi mitra strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, menyampaikan informasi yang benar, serta membantu menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmadinol juga mengapresiasi keberadaan GRIB Jaya yang dinilai konsisten menjalankan kegiatan sosial dan berkontribusi di tengah masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara Satpol PP dan organisasi kemasyarakatan penting untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPC GRIB Jaya 50 Kota, Anes Brasco, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kasat Pol PP Kabupaten Limapuluh Kota dalam membangun komunikasi dan membuka ruang dialog bersama organisasi kemasyarakatan.
«“Kami mengapresiasi langkah Kasat Pol PP Kabupaten Limapuluh Kota yang membuka ruang komunikasi dan silaturahmi dengan GRIB Jaya. Bagi kami, sinergi seperti ini sangat penting agar organisasi kemasyarakatan dapat ikut berkontribusi secara positif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah,” ujar Anes Brasco.»
Anes menegaskan, GRIB Jaya 50 Kota siap mendukung upaya pemerintah daerah dan Satpol PP dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban masyarakat, sepanjang dilakukan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
«“GRIB Jaya siap menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, menyampaikan informasi yang benar, serta ikut menjaga suasana yang aman dan kondusif. Kami berharap komunikasi dan kolaborasi ini dapat terus diperkuat demi kepentingan masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota,” katanya.»
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga komunikasi, memperkuat sinergi, dan membangun kolaborasi yang konstruktif antara Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota dan DPC GRIB Jaya 50 Kota.
Audiensi kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol semakin solidnya hubungan kemitraan antara Satpol PP dan GRIB Jaya dalam mendukung terciptanya Kabupaten Limapuluh Kota yang aman, tertib, dan kondusif.
Suwoto



Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar