Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak
- account_circle Dudung Wahyudin
- calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Isa Kristina dan sejumlah korban lainnya terkait dugaan praktik tidak wajar sebuah koperasi di Malang.
LaNyalla menilai, dari laporan yang disampaikan ke Polda Jawa Timur, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut didalami aparat penegak hukum.
“Saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Isa Kristina dan korban lainnya. Dari kronologi yang saya pelajari, ada indikasi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar LaNyalla.
Ia menyoroti skema bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar. Tak kalah serius, LaNyalla menilai adanya dugaan peralihan nama sertifikat rumah tanpa sepengetahuan ahli waris sebagai indikasi kuat pelanggaran hukum. “Balik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris adalah persoalan serius. Jika benar terjadi tanpa prosedur yang sah, itu bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
LaNyalla mendukung langkah Isa Kristina yang telah melapor ke Polda Jatim. Ia mendorong agar kasus ini tidak hanya dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP), tetapi juga dipertimbangkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana atau aset yang disembunyikan.
- Penulis: Dudung Wahyudin
- Editor: Redaksi Pusat

Saat ini belum ada komentar