Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak
- account_circle Dudung Wahyudin
- calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Kalau ada aset yang dialihkan atau disamarkan, aparat harus berani menggunakan pasal TPPU. Ini penting agar aset bisa disita dan dikembalikan kepada korban,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para korban lain yang mungkin belum bersuara, untuk bersatu dan membuat laporan bersama agar terlihat pola dugaan kejahatan yang sistematis. “Korban jangan berjalan sendiri-sendiri. Konsolidasi itu penting supaya penyidik melihat ada pola dan dampak luas,” katanya.
Terkait dugaan permasalahan pertanahan, LaNyalla mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Polri dan Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. “Kapolri sudah menyatakan zero toleransi terhadap mafia tanah. Jadi masyarakat harus memanfaatkan keberadaan satgas ini,” ujarnya.
Di tingkat daerah, ia juga menyinggung pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. “Walaupun kasusnya di Malang, korban bisa menanyakan kepada penyidik di Polda Jatim apakah sudah ada koordinasi dengan satgas tersebut atau mekanisme serupa,” jelasnya.
Secara politik dan kelembagaan, LaNyalla menilai Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Koperasi RI perlu turun tangan melakukan evaluasi. “Kalau terbukti ada pelanggaran serius, izin usaha koperasi tersebut harus dibekukan. PPNS Dinas Koperasi bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, LaNyalla menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi korban.
“Saya akan mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah atau jeratan utang yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.(*)
- Penulis: Dudung Wahyudin
- Editor: Redaksi Pusat

Saat ini belum ada komentar