Hanafiah Soroti Tata Kelola Aceh dan Papua, Minta Pemerintah Pusat Perkuat Pengawasan Dana Otsus
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- visibility 99
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Aceh – Kaperwil Media Suara Mabes (MSM) Wilayah Aceh, Hanafiah, menyoroti tata kelola pemerintahan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, khususnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Aceh dan Papua.
Hanafiah menilai perlu adanya pengawasan yang lebih kuat dan transparan terhadap pengelolaan sumber daya serta anggaran negara di dua provinsi tersebut. Ia juga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menurutnya masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius.
“Jangan sampai Aceh dan Papua hanya menjadi lumbung kekayaan bagi pejabat pusat maupun pejabat daerah, sementara masyarakatnya belum sepenuhnya merasakan manfaat dari kekayaan dan anggaran yang dikelola,” ujar Hanafiah.
Ia bahkan menduga adanya praktik pembiaran dan meminta pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang muncul di Aceh dan Papua.
“Pemerintah pusat jangan tutup mata. Kalau memang ada dugaan korupsi, harus diperiksa secara transparan dan ditindak sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Hanafiah juga menyoroti persoalan keadilan yang dirasakan masyarakat, terutama ketika warga menyampaikan aspirasi terkait tanah, sumber daya alam, maupun hak-hak masyarakat di daerahnya.
Menurut dia, penyampaian aspirasi masyarakat semestinya tidak serta-merta dipandang sebagai pelanggaran hukum. Penanganan terhadap setiap persoalan, kata dia, harus tetap mengedepankan proses hukum, bukti, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
“Kalau rakyat menuntut keadilan atas tanah dan hak mereka sendiri, jangan sampai justru mereka yang dikriminalisasi. Pemerintah harus mampu membedakan antara tindakan melanggar hukum dengan penyampaian aspirasi masyarakat,” katanya.
Hanafiah kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum.
Pertama, meminta Presiden RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Aceh dan Papua.
Kedua, mendorong audit serta evaluasi terhadap pengelolaan Dana Otsus Aceh dan Papua secara transparan dengan melibatkan unsur masyarakat dan lembaga pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, meminta agar penanganan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta hukum.
Sorotan terhadap pengelolaan Dana Otsus juga menjadi bagian dari perhatian lembaga pemeriksa negara. BPK Perwakilan Aceh pada 2026 menyatakan telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Dana Otsus pada Pemerintah Aceh, kabupaten, dan kota di wilayah Aceh. Hasil pemeriksaan antara lain mencatat bahwa monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut hasil pengawasan masih perlu dioptimalkan serta terdapat program dan kegiatan yang belum sepenuhnya mendukung sasaran penggunaan Dana Otsus.
BPK juga menegaskan bahwa opini atas laporan keuangan merupakan penilaian profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan bahwa suatu pemerintah daerah terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan.
Hanafiah menegaskan, Aceh dan Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, menurutnya, pembangunan, pengelolaan anggaran, penegakan hukum, serta pemanfaatan sumber daya di kedua wilayah tersebut harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.
“Yang kami dorong adalah transparansi, keadilan dan penegakan hukum yang berdasarkan bukti. Aceh dan Papua adalah bagian dari NKRI dan masyarakatnya berhak mendapatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Hanafiah.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dugaan korupsi dan dugaan pembiaran dalam berita ini merupakan pendapat dan tudingan yang disampaikan Hanafiah. Pernyataan tersebut tidak serta-merta berarti telah terbukti secara hukum. Setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar