Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gandeng 5 Pengacara, Prianto Ajukan Kasasi ke MA Tuntut Ganti Rugi 330 Ha Lahan ke PT NPR

Gandeng 5 Pengacara, Prianto Ajukan Kasasi ke MA Tuntut Ganti Rugi 330 Ha Lahan ke PT NPR

  • account_circle Ron
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
  • visibility 227
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Barito Utara – Prianto, warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum ini ditempuh melalui kuasa hukumnya dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm untuk menuntut ganti rugi tanam tumbuh atas lahannya yang digunakan PT NPR, perusahaan tambang batu bara.

Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, yang diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin 27 Juli 2026 pukul 14:09:25 WIB, pengajuan ini merupakan jawaban atas putusan yang dinilai belum memberikan keadilan.

Gugat Putusan PT Palangkaraya
Melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati, Prianto menyatakan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.

Ardian Pratomo, S.H. selaku salah satu kuasa hukum menyampaikan, pengajuan kasasi ini dilakukan untuk mencari titik keadilan yang sesungguhnya atas hak kliennya.

“Kami mengajukan kasasi karena selama proses sebelumnya hak klien kami terkait ganti rugi tanam tumbuh di atas lahannya belum dipenuhi oleh PT NPR. Ini adalah langkah hukum terakhir untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujar Ardian.

Menurutnya, gugatan ini bukan hanya soal materi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi warga yang lahannya terdampak aktivitas tambang.

Lahan milik Prianto dan masyarakat sekitar berada di wilayah operasional PT NPR di Desa Karendan Hingga saat ini kliennya belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh dari lahan seluas 140 hektare dan 190 hektare atau total 330 hektare yang telah digarap perusahaan tersebut.

PT NPR diketahui beroperasi di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei. Aktivitas pertambangan batu bara di area tersebut telah berlangsung beberapa tahun dan berdampak pada lahan milik warga sekitar.

Prianto merupakan salah satu warga yang lahannya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, namun proses ganti rugi tanam tumbuh belum menemui titik temu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NPR belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan kasasi ini.

Ardian Pratomo berharap proses hukum di tingkat kasasi dapat berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya serta masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa. (RON)

Ron

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Kab. Barito Utara - Kalimantan Tengah. Email : ron@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Korban Bergerak! Dua Nyawa Melayang di Ledakan Sukabangun, PT KAN Didesak Segera Bertanggung Jawab photo_camera 3

    Kuasa Hukum Korban Bergerak! Dua Nyawa Melayang di Ledakan Sukabangun, PT KAN Didesak Segera Bertanggung Jawab

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Sukarto
    • visibility 216
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Ketapang – Tragedi ledakan yang terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, di RT 08 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, masih menyisakan duka mendalam dan tanda tanya besar. Hingga kini, keluarga korban disebut belum menerima kompensasi maupun kepastian tanggung jawab dari pihak perusahaan yang diduga mempekerjakan para korban, yakni PT KAN. Untuk […]

  • Kapolda Kalteng Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Bumi Tambun Bungai photo_camera 4

    Kapolda Kalteng Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Bumi Tambun Bungai

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Palangkaraya – Di era pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sinergi antaraparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, adaptif, profesional, dan berkeadilan. Dalam semangat tersebut, Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol. Iwan Kurniawan didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Yosi Muhamartha, Irwasda Brigjen Pol. Dr. Benny Ganda […]

  • Upacara Adat Perkawinan Dayak Dusun Malang Desa Ipu, Melestarikan Warisan Budaya Leluhur di Barito Utara photo_camera 2

    Upacara Adat Perkawinan Dayak Dusun Malang Desa Ipu, Melestarikan Warisan Budaya Leluhur di Barito Utara

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Ron
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Barito Utara – Upacara adat perkawinan Dayak yang berlangsung di Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali memperlihatkan kekayaan budaya leluhur yang masih terjaga dengan penuh khidmat. Acara penuh makna ini tidak hanya menjadi momen sakral bagi pasangan pengantin, tetapi juga menjadi wujud nyata pelestarian tradisi nenek moyang Dayak Barito Utara […]

  • Buka Keterisolasian, Empat Jembatan Perintis Garuda Mulai Dibangun di Tanggamus photo_camera 5

    Buka Keterisolasian, Empat Jembatan Perintis Garuda Mulai Dibangun di Tanggamus

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Riswan Hadi
    • visibility 278
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Tanggamus – Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap V dan VI resmi dimulai melalui kegiatan peletakan batu pertama secara video conference serentak yang berlangsung di Pekon Darusalam, Kecamatan Gunung Alip, Jumat pagi. Kegiatan video conference dipimpin langsung oleh Kepala Staf Korem 043/Gatam dan dihadiri Bupati Tanggamus, Dandim 0424/Tanggamus, Ketua DPRD, Wakapolres, kepala dinas terkait, camat, […]

  • Ketika Katalis Membaca Indonesia: Perubahan Besar Tak Selalu Membutuhkan Kekuatan Lebih Besar

    Ketika Katalis Membaca Indonesia: Perubahan Besar Tak Selalu Membutuhkan Kekuatan Lebih Besar

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Indonesia memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia, modal, pasar, teknologi, dan infrastruktur yang terus berkembang. Namun, besarnya potensi tersebut belum selalu berbanding lurus dengan kecepatan perubahan menjadi hasil yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Gagasan tersebut menjadi salah satu pokok pemikiran Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol dalam tulisannya berjudul “Ketika […]

  • Perumda Tirta Musi Palembang Ingatkan Enam Jenis Pelanggaran Sambungan Pelanggan

    Perumda Tirta Musi Palembang Ingatkan Enam Jenis Pelanggaran Sambungan Pelanggan

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
    • account_circle Barudin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Palembang — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang mengingatkan pelanggan untuk tidak melakukan perubahan atau tindakan terhadap instalasi sambungan air secara sepihak. Pelanggaran terhadap ketentuan sambungan pelanggan dapat berujung pada pemutusan layanan serta dikenakan denda dan biaya administrasi. Dalam informasi yang disampaikan Perumda Tirta Musi Palembang, terdapat enam jenis pelanggaran sambungan pelanggan […]

expand_less