GantiRugiTanamTumbuh
photo_camera 3
Gandeng 5 Pengacara, Prianto Ajukan Kasasi ke MA Tuntut Ganti Rugi 330 Ha Lahan ke PT NPR
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- visibility 227
- 0Komentar
MediaSuaraMabes | Barito Utara – Prianto, warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum ini ditempuh melalui kuasa hukumnya dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm untuk menuntut ganti rugi tanam tumbuh atas lahannya yang digunakan PT NPR, perusahaan tambang batu bara. Berdasarkan Akta Permohonan […]
