Bapak Saya Baru Meninggal, PT NPR Garap Lahan Kami Tanpa Izin, Dimana Rasa Keadilan Di Negeri Ini
- account_circle Ron
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bukti Surat Hak Kelola Ditemukan
Di lokasi, puluhan awak media juga menyaksikan adanya dua Surat Pernyataan Hak Kelola atas nama almarhum Andi Irawan yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Pemerintah Desa dan Lembaga Adat Karendan.
Surat pertama dengan Register Nomor 345/SPHKT/Pem/DK/2024 seluas 5 hektare. Surat kedua bernomor 353/SPHKT/Pem/DK/2024 dengan luas yang sama, 5 hektare.
Menurut keterangan rekan-rekannya, setiap tahun mereka berladang berpindah dengan rata-rata luas garapan 2 hektare per kepala keluarga.
Adanya dokumen resmi ini membuat warga semakin yakin bahwa lahan yang digarap PT NPR memang masuk dalam wilayah kelola adat yang sah dan bukan lahan kosong.
Ron juga menerangkan, pada sekitar November 2024 rombongan mereka pernah ikut melakukan aksi protes ke PT NPR karena lahan mereka digarap.
“Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari PT NPR. Malah lahan kelompok kami semakin meluas yang musnah digarap, sekitar 40 hektare,” terang Ron.
Setelah menyaksikan lahan kebunnya digusur, Eno yang masih berusia 7 tahun tampak seperti anak yang tiba-tiba dewasa. Ia kembali tegar dan berteriak di hadapan awak media:
“Di mana keadilan di negeri ini?” (RON)


Penulis Ron
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Kab. Barito Utara - Kalimantan Tengah. Email : ron@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar