PT NPR Kembali Garap Ladang Warga Tanpa Ganti Rugi, Warga Minta Presiden dan Komnas HAM Turun Tangan
- account_circle Ron
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Barito Utara – Puluhan warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali menggelar jumpa pers menuntut keadilan atas dugaan perampasan lahan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR). Aksi ini dipicu temuan terbaru pada 21 Mei 2026, di mana perusahaan tambang batubara tersebut kembali menggarap lahan berisi 300 pohon karet dan beberapa pondok milik Prianto bin Samsuri.
PT NPR diketahui beroperasi di wilayah tersebut sejak akhir 2024. Warga menuding perusahaan menjadi sumber kekacauan dan diduga menciptakan manajemen konflik melalui proses pembebasan lahan yang tidak transparan.
“Belum selesai masalah yang kemarin, sekarang PT NPR menggarap lahan saya lagi,” kata Prianto saat ditemui awak media.
Warga mendesak Presiden, DPR RI, dan Komnas HAM segera turun tangan menghentikan aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat adat dan merusak sumber penghidupan mereka. Tuntutan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kafe Jakarta, Jl. TRR Muara Teweh, dan dihadiri 18 wartawan.
Dalam pertemuan itu, warga menyoroti lahan seluas 140 hektare yang sebelumnya digarap PT NPR tanpa izin. Mereka menilai proses pembebasan lahan tersebut dimanipulasi dan tidak pernah ditindaklanjuti meski sudah dimediasi di Polres Barito Utara.
“Data pembebasan itu manipulasi. Dulu disepakati Polres akan memfasilitasi turun lapangan, tapi sampai sekarang tidak dilakukan,” ungkap Prianto.
John Kenedi, penerima kuasa dari kelompok warga, mengklarifikasi bahwa dari 140 hektare yang diklaim dibebaskan, warga hanya menerima ganti rugi untuk 68 hektare.
“Yang kami terima dulu hanya 68 hektare. Lahan kelompok Pak Prianto dan Pak Hison bersebelahan dengan kami, tapi digarap tanpa dibayar hingga sekarang,” ujarnya.
Hison, yang mewakili 17 anggota kelompok peladang tradisional, meminta PT NPR menyelesaikan masalah langsung kepada pemilik lahan tanpa perantara.
“Kami berharap PT NPR memberikan tali asih langsung ke masing-masing pemilik lahan, supaya tidak ada tipu-tipu. Kalau hak warga tidak diberikan ke yang tepat, keributan tidak akan selesai,” tegas Hison.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT NPR terkait tudingan tersebut. Warga menyatakan tidak akan berhenti menuntut hingga hak mereka dipenuhi secara adil.(RON)
Penulis Ron
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Kab. Barito Utara - Kalimantan Tengah. Email : ron@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar