Ancaman Siber Mengintai Perbankan, Malware Hirudo Jadi Peringatan Serius bagi Nasabah Indonesia
- account_circle Redaksi MSM
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 55
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Ancaman kejahatan siber terhadap sektor keuangan semakin menjadi perhatian di tengah meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital. Institusi perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta masyarakat pengguna layanan keuangan digital dituntut meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus serangan siber yang berpotensi mengancam keamanan data dan transaksi.
Salah satu ancaman yang perlu diwaspadai adalah malware Android bernama Hirudo. Berdasarkan laporan perusahaan keamanan siber ThreatFabric yang dipublikasikan pada Oktober 2026, malware tersebut diketahui menargetkan delapan aplikasi mobile banking dari tujuh bank di Indonesia.
Hirudo merupakan jenis Remote Access Trojan (RAT) yang memungkinkan pelaku memperoleh kendali jarak jauh terhadap perangkat korban setelah malware berhasil dipasang.
Malware tersebut dilaporkan memiliki kemampuan mencuri informasi login, PIN transaksi, membaca pesan SMS, memantau aktivitas layar, hingga mengganti aplikasi perbankan resmi dengan aplikasi yang telah dimodifikasi.
Penyebarannya antara lain dilakukan melalui aplikasi yang menyamar sebagai layanan belanja dan hiburan. Pengguna kemudian diarahkan memasang pembaruan palsu yang dapat menjadi pintu masuk perangkat lunak berbahaya.
Temuan tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman keamanan perbankan tidak selalu dilakukan dengan menyerang server atau sistem inti bank. Perangkat telepon seluler milik nasabah juga dapat menjadi sasaran untuk memperoleh akses terhadap informasi keuangan.
Ancaman Siber dan Kesiapsiagaan Perbankan
Di tengah perkembangan ancaman tersebut, penguatan sistem keamanan teknologi informasi menjadi kebutuhan penting bagi industri perbankan.
Tim teknologi informasi (IT) perbankan memiliki peran strategis dalam melakukan pemantauan jaringan, mendeteksi aktivitas mencurigakan, memperbarui sistem keamanan, serta menangani potensi insiden yang dapat mengganggu layanan perbankan.
Upaya perlindungan tersebut juga perlu didukung penerapan autentikasi berlapis, pengamanan akses jarak jauh, pencadangan data secara terpisah, serta pengujian pemulihan sistem secara berkala.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur aspek ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum melalui SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022.
Ketentuan tersebut mencakup tata kelola keamanan siber, pengelolaan risiko, penanganan insiden, serta kewajiban pelaporan insiden siber kepada otoritas. Dalam ketentuan notifikasi awal, bank wajib menyampaikan laporan paling lambat 1 x 24 jam setelah insiden diketahui.
Dengan demikian, penguatan keamanan digital tidak hanya menjadi tanggung jawab tim IT, tetapi juga bagian dari tata kelola dan manajemen risiko institusi perbankan.
- Jurnalis :: Redaksi MSM

Saat ini belum ada komentar