Waduh Miris! Obat Tipe G Diduga Masih Bebas Dijual di kecamatan Tambun Selatan
- account_circle Aan Hermawan
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Kota Bekasi – Peredaran obat keras golongan G seperti Heximer dan Tramadol kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, sebuah toko yang berada di Jalan Raya Pasar Rawa Kalong Kec Tambun Selatan, Kota Bekasi, diduga masih bebas memperjualbelikan obat-obatan keras tersebut secara terang-terangan.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas toko yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter itu. Pasalnya, pembeli yang datang mayoritas merupakan anak-anak muda dan pelajar, sehingga masyarakat khawatir terhadap dampak buruk yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Sudah sering jadi pembicaraan warga, tapi sampai sekarang masih tetap jualan. Kami berharap aparat segera bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, warga menduga pemilik toko tersebut memiliki backing dari oknum aparat, sehingga hingga kini masih bebas beroperasi. Dugaan itu muncul karena toko tersebut dinilai seolah kebal hukum meski peredaran obat keras ilegal terus menjadi perhatian masyarakat.
“Bagaimana obat tramadol mau dibasmi kalau masyarakat menduga ada oknum yang ikut bermain. Kami hanya ingin lingkungan aman dan anak-anak tidak rusak karena obat-obatan,” tambah warga lainnya.
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
Warga berharap pihak Kepolisian, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi segera turun langsung melakukan pengecekan dan penindakan terhadap toko yang diduga menjual obat keras ilegal tersebut.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum tertentu dalam maraknya peredaran obat keras di wilayah Hukum Tambun Selatan
Penulis Aan Hermawan
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Bekasi - Jawa Barat. Email : aan.hermawan@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar