Kasus Dugaan Gangguan Ibadah di Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra sebagai Tersangka
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
- visibility 511
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Tangerang — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah yang terjadi di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Penetapan status tersangka tersebut diputuskan penyidik melalui mekanisme gelar perkara pada Jumat, 9 Oktober 2026, menyusul laporan resmi dari Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB) terkait insiden di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg pada 20 September 2026 lalu.
Koordinator APTB sekaligus pihak pelapor, Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa penetapan status hukum tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026.
Berdasarkan surat tersebut, penanganan perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 30 September 2026, sebelum akhirnya penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Penyidik menyampaikan bahwa terlapor sudah resmi berstatus sebagai tersangka. Hal ini membuktikan bahwa laporan kami diproses secara serius dan profesional oleh jajaran kepolisian,” ujar Aditya di Tangerang, Sabtu (10/10/2026).
Guna mendalami peristiwa tersebut, tim penyidik Polresta Tangerang telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat setempat, hingga warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Aditya menilai perkembangan penyidikan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait perlindungan hak beribadah masyarakat. Menurutnya, peristiwa di Rajeg bukan sekadar perselisihan antarindividu, melainkan persoalan perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
“Langkah kepolisian menetapkan tersangka patut diapresiasi. Ini memberikan pesan tegas bahwa kebebasan menjalankan ibadah dilindungi hukum dan setiap bentuk pelanggarannya harus diproses tuntas,” tambahnya.
Meski status tersangka telah ditetapkan, APTB berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga persidangan. Tahapan selanjutnya mencakup perampungan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus memantau hingga ke pengadilan. Kami berharap berkas perkara segera rampung agar perkaranya cepat disidangkan demi kepastian hukum yang jelas,” tegas Aditya.
Menutup keterangannya, Aditya mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda lintas iman di wilayah Rajeg dan sekitarnya, untuk tetap menjaga kondusivitas, menahan diri, serta mempercayakan penuntasan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Wartawan: Saud Maruntung Marbun
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar