Sidang Kedua Gugatan Data Pribadi terhadap Partai NasDem, Mediasi Tetap Berjalan
- account_circle Suwoto
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 231
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Surakarta — Perkara perdata Nomor 227/Pdt.G/2026/PN Skt. antara Pardiman, S.H., M.H. selaku Penggugat melawan DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Tengah, dan DPD Partai NasDem Kota Surakarta memasuki persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Dalam persidangan tersebut, proses perkara tetap berjalan meskipun terdapat keberatan dari pihak Tergugat terkait pelaksanaan mediasi dan pandangan mengenai klasifikasi perkara. Majelis Hakim tetap melanjutkan tahapan hukum acara serta menjadwalkan proses mediasi.
Dalam persidangan, Tergugat I hadir melalui kuasa hukum. Sementara itu, Tergugat II dan Tergugat III disebut belum menyerahkan surat kuasa tersendiri kepada Majelis Hakim. Pihak Partai NasDem menyampaikan pandangan bahwa Tergugat II dan Tergugat III cukup diwakili oleh DPP Partai NasDem.
Selain persoalan formal kehadiran para pihak, pihak Tergugat juga menyampaikan keberatan dengan proses mediasi karena berpandangan perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan Partai Politik.
Namun, keberatan tersebut belum menghentikan proses perkara. Majelis Hakim tetap mengarahkan agar persoalan mengenai kewenangan dan klasifikasi perkara disampaikan melalui Jawaban Tergugat untuk kemudian diuji berdasarkan proses persidangan.
Dengan demikian, hingga persidangan kedua belum terdapat putusan yang menyatakan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Begitu pula belum terdapat putusan yang menyatakan perkara tersebut merupakan perselisihan Partai Politik. Persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Kewenangan Pengadilan Jadi Salah Satu Pokok Perdebatan
Persoalan kewenangan mengadili menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam perkara ini. Apakah perkara tersebut termasuk perselisihan internal Partai Politik atau berkaitan dengan persoalan hukum lain yang menjadi kewenangan peradilan umum, masih harus diuji berdasarkan dalil, jawaban, bukti, dan pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Apabila diperlukan, Majelis Hakim nantinya dapat menentukan langkah hukum acara terkait kewenangan mengadili sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan Pemrosesan Data Pribadi
Di sisi lain, gugatan Pardiman juga menyentuh persoalan pemrosesan Data Pribadi yang berkaitan dengan munculnya e-KTA Partai NasDem tahun 2025 yang memuat data Penggugat.
Penggugat disebut tidak mempersoalkan hubungan keanggotaan historisnya dengan Partai NasDem. Persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan bagaimana data tersebut diproses hingga tercantum dalam e-KTA tahun 2025, termasuk sumber data, mekanisme pemutakhiran atau registrasi, serta dasar pemrosesan data tersebut.
Pertanyaan mengenai sumber dan dasar pemrosesan data tersebut nantinya menjadi bagian yang dapat diuji melalui proses pembuktian apabila perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Mediasi Dijadwalkan 22 September 2026
Majelis Hakim menunjuk Hakim PN Surakarta, Bayu, sebagai mediator. Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.
Mediasi merupakan tahapan penyelesaian sengketa yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari kesepakatan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku.
Sampai persidangan kedua, belum terdapat putusan mengenai benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak maupun mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam persoalan Data Pribadi yang dipersoalkan.
MediaSuaraMabes akan terus memantau perkembangan perkara Nomor 227/Pdt.G/2026/PN Skt. dengan mengedepankan fakta persidangan, dokumen resmi, serta keterangan para pihak secara berimbang dan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar