Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Nasional » Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Gugatan Tidak Dapat Diterima, Tak Bisa Diskualifikasi Wapres

Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Gugatan Tidak Dapat Diterima, Tak Bisa Diskualifikasi Wapres

  • account_circle Saud Maruntung
  • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Keputusan tersebut dijatuhkan meski dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat milik Gibran.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies Kadir.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai perkara tersebut secara substansial sudah tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.

Secara faktual, Gibran Rakabuming Raka tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah resmi menjadi Wakil Presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, terkait dalil mengenai tidak adanya ijazah dari luar negeri yang disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, MK menyatakan persoalan tersebut secara substansial kini menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa objek perkara yang dimohonkan, salah satunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, secara formal tetap merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materiil dari setiap perkara.

“Alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” ungkap Enny.

MK juga turut mempertimbangkan dalil para pemohon yang menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Para pemohon mendalilkan bahwa suket tersebut cacat administratif karena tidak dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sesuai Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Namun, dalam amar putusan akhirnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing), serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sebagai informasi, permohonan PHPU tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di antaranya M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa syarat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat merupakan syarat mutlak (conditio precedent) bagi setiap calon.

Mereka mengklaim bahwa tanpa terpenuhinya syarat pendidikan tersebut, pencalonan, perolehan suara, hingga penetapan dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dianggap tidak sah.

(Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun)

Saud Maruntung

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia Dorong Swasembada Pangan, Kapolres Inhil Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Nasional di Tempuling

    Kepolisian Negara Republik Indonesia Dorong Swasembada Pangan, Kapolres Inhil Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Nasional di Tempuling

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Saprizal
    • visibility 172
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir — Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus digencarkan di berbagai daerah. Salah satunya terlihat dalam kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 yang diikuti secara nasional melalui zoom meeting dan dipusatkan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Di Kabupaten Indragiri Hilir, kegiatan tersebut berlangsung di lahan pertanian jagung […]

  • Menjadikan Hijrah sebagai Gaya Hidup, Pesan Menyentuh Ustadz Indra Saepurhaman di Masjid Rabiatul Adawiyah Cileungsi

    Menjadikan Hijrah sebagai Gaya Hidup, Pesan Menyentuh Ustadz Indra Saepurhaman di Masjid Rabiatul Adawiyah Cileungsi

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Hapzon Effendi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Bogor – Suasana sejuk dan penuh keberkahan menyelimuti Masjid Rabiatul Adawiyah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Ahad pagi (14/06/2026). Jamaah yang hadir dalam kajian ba’dah Subuh tampak khusyuk menyimak tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Indra Saepurhaman, S.H.I. dengan tema “Menjadikan Hijrah sebagai Gaya Hidup.” Mengawali ceramahnya, Ustadz Indra mengajak jamaah untuk senantiasa bersyukur kepada Allah […]

  • Prambanan, Mahakarya Hindu Jawa Kuno yang Menjadi Jejak Kejayaan Peradaban Nusantara

    Prambanan, Mahakarya Hindu Jawa Kuno yang Menjadi Jejak Kejayaan Peradaban Nusantara

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Prambanan bukan sekadar kompleks percandian yang menjadi salah satu ikon kebudayaan Indonesia. Mahakarya Hindu dari Jawa Kuno ini merupakan bagian penting dari jejak perkembangan politik, keagamaan, seni, arsitektur, teknologi, dan kehidupan masyarakat pada masa Mataram Kuno. Dalam perjalanan membaca sejarah peradaban Nusantara, Prambanan menghadirkan sisi berbeda dari Borobudur. Jika Borobudur dikenal […]

  • Sipropam Polres Ketapang Rutin Laksanakan Gaktibplin Personel Usai Apel Pagi, Wujudkan Disiplin dan Profesionalisme Anggota photo_camera 2

    Sipropam Polres Ketapang Rutin Laksanakan Gaktibplin Personel Usai Apel Pagi, Wujudkan Disiplin dan Profesionalisme Anggota

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Dalam rangka meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kesiapan personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Ketapang secara rutin melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel seusai pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolres Ketapang (28/07/2026). Kegiatan Gaktibplin ini dipimpin langsung oleh personel Sipropam Polres Ketapang […]

  • Pimum Media Suara Mabes Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

    Pimum Media Suara Mabes Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 268
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Pimpinan Umum (Pimum) Media Suara Mabes (MSM), Suratno, resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial TikTok. Laporan tersebut telah diterima dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT […]

  • Pancasila Sebagai Kompas Pengabdian — Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila

    Pancasila Sebagai Kompas Pengabdian — Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Anggiat Sianturi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kampar – Di bawah langit pagi yang jernih, seluruh jajaran Polres Kampar berdiri tegak mengingat kembali fondasi negara. Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 dilaksanakan di Lapangan Mapolres Kampar, pada Kamis (1/10/2026) sekira pukul 07.30 WIB. Suasana berlangsung khidmat, tertib, dan penuh penghayatan terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi tiang kehidupan berbangsa dan […]

expand_less