Tampak Janggal! Juru Sita PN Jakarta Barat Eksekusi Lahan Kosong di Cengkareng, Kuasa Hukum Termohon Siap Lapor ke Bawas MA
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- visibility 212
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta Barat — Pelaksanaan eksekusi lahan tanah kosong di Jalan Kali Tanggul Timur, RT 011/RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (7/7/2026), menuai sorotan tajam. Pihak Juru Sita Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang mendampingi permohonan eksekusi atas nama Minto Cs (Pemohon) diduga melaksanakan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan Penetapan Eksekusi Ketua PN Jakarta Barat.
Proses konstatering (pencocokan batas objek tanah) juga dinilai janggal karena batas-batas objek yang dieksekusi dianggap tidak jelas.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, kuasa hukum pihak Termohon (Masenah Cs), Bagus Bastoro, S.H., dari Kantor Hukum HUGO FRANATA & PARTNERS, menyampaikan keberatan keras atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
«”Kami mendampingi klien kami, Masenah Cs, dalam pelaksanaan eksekusi ini. Tanah objek sengketa ini sebenarnya sudah pernah dieksekusi terlebih dahulu oleh klien kami pada September 2022 berdasarkan Putusan PN Jakarta Barat Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt,” ujar Bagus.»
Kejanggalan Batas Tanah dan Dugaan Cacat Hukum
Bagus Bastoro menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dipaksakan melalui proses konstatering, padahal terdapat kerancuan data mengenai objek tanah.
Dalam putusan disebutkan luas tanah sebesar 3.570 meter persegi, sedangkan berdasarkan Girik Nomor 1989 atas nama Saini binti Ramin, luas tanah tercatat 4.001 meter persegi, yang diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Bagus, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar keberatan pihak Termohon, yaitu:
1. Tumpang Tindih Girik
Terdapat perbedaan data girik yang dimiliki pihak Jaenab. Jaenab disebut menerbitkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Minto Cs di atas Girik Nomor 1989 milik Saini binti Ramin seluas 4.001 meter persegi.
2. Akta Jual Beli (AJB) Dilakukan Saat Penjual Masih di Bawah Umur
Dalam AJB yang diterbitkan Jaenab kepada Minto Cs sebagai dasar penerbitan SHM, Jaenab disebut masih berusia 14 tahun atau masih di bawah umur ketika transaksi dilakukan.
3. Pembongkaran Pagar Tanpa Izin dan Perintah
Petugas diduga melakukan pembongkaran pagar tembok panel di atas tanah milik Masenah Cs tanpa koordinasi maupun izin, padahal terdapat pintu gerbang di bagian depan lokasi. Pembongkaran tersebut juga diduga dilakukan tanpa dasar perintah yang tercantum dalam Penetapan Ketua Pengadilan, mengingat objek eksekusi merupakan tanah kosong tanpa bangunan.
Siap Tempuh Jalur PTUN, Pidana, hingga Bawas MA
Merespons tindakan yang dinilai sewenang-wenang tersebut, tim kuasa hukum Masenah Cs menegaskan akan menempuh tiga langkah hukum secara simultan, yakni:
– Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan SHM Minto Cs yang diterbitkan berdasarkan AJB dengan penjual yang masih di bawah umur.
– Melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan atas pembongkaran pagar tembok ke pihak kepolisian karena dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang patut.
– Melaporkan oknum Juru Sita Eksekusi PN Jakarta Barat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena melakukan pembongkaran tanpa instruksi tertulis dari Ketua PN Jakarta Barat.
Aparat Setempat Disebut Tidak Hadir
Kejanggalan tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Gatot Suntoro, pihak yang memiliki keterkaitan dengan Termohon. Ia menilai proses eksekusi terkesan dipaksakan dan hanya menguntungkan salah satu pihak.
«”Eksekusi ini tampak aneh karena dilakukan di atas tanah yang sebelumnya sudah pernah dieksekusi secara sah. Bahkan saat pelaksanaan di lokasi, Lurah Kapuk tidak hadir, begitu juga Ketua RT dan Ketua RW yang disebut tidak diberi pemberitahuan,” ungkap Gatot.»
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemohon (Minto Cs) yang berada di lokasi belum memberikan keterangan kepada awak media dan memilih menolak untuk diwawancarai.
Narasumber: Bagus Bastoro, S.H.
Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun.
Media Suara Mabes — Selalu Memberikan Informasi yang Lugas, Tegas, dan Terpercaya.
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar