DPP Ikatan Minang Laporkan Permadi Arya Alias Abu Janda Ke Pihak Hukum
- account_circle Wajidi Adiansyah
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- visibility 203
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Jakarta — Polemik pernyataan Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) berujung pada langkah hukum. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyerang masyarakat provinsi tersebut.
Laporan tersebut dilayangkan setelah video pidato Abu Janda beredar luas di media sosial beberapa hari yang lalu tanggal 27-5-2026 dan menuai kontroversi. Dalam pidatonya, Abu Janda menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia yang menurutnya memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen. Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Kontroversi semakin memanas ketika Abu Janda mengaitkan kata “barbar” dengan Sumatera Barat dan Jawa Barat. Ucapan itu langsung memicu reaksi keras dari masyarakat Minang, tokoh adat, hingga organisasi perantau Minang di berbagai daerah.
Merespons polemik tersebut, DPP IKM mengambil langkah hukum dengan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu telah diterima secara resmi dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim, “ujarnya
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai harga diri masyarakat Minangkabau serta berpotensi memicu perpecahan sosial di tengah masyarakat, ungkapnya.
Menurutnya, kebebasan berpendapat di ruang publik tetap harus memperhatikan etika, persatuan, dan tidak menyerang identitas suatu daerah maupun kelompok masyarakat tertentu,” tutupnya.
(Wajidi Adiansyah )



Jurnalis : Wajidi Adiansyah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 27 Juni 2021 sebagai Jurnalis Pusat. Email : wajidi.adiansyah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar