Bukittinggi, Diduga Perbudak Buruh Pabrik Rak Piring, Langgar UU Ketenagakerjaan & BPJS
- account_circle Muhammad Yaman
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 295
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Bukittinggi – Di balik tampak depan yang rapi berupa toko kasur dan springbed di Jalan Ipuh Mandiangin, Cempagoh Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, tersembunyi aktivitas produksi rak piring dari baja ringan yang diduga melanggar habis-habisan hak dasar pekerja dan undang-undang ketenagakerjaan.
Diduga aktifitas ini sudah bertahun-tahun beroperasi, Perusahaan 145—demikian warga menyebutnya—diduga membayar upah jauh di bawah UMP Sumatera Barat, tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, serta menyembunyikan usahanya dari pengawasan dinas tenaga kerja, pajak, dan instansi terkait.
Salah satu pekerja menyatakan, dibayar perminggu, tidak ada sistem bulanan. Gajinya jauh di bawah UMP.
Diduga keras pekerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mengingat kerja berat yang dialami seperti nmengelas, membentuk besi, melapisi plastik, bahannya tajam dan panas.
“Tolong jangan sebut nama saya, takut dipecat,” ungkap salah satu pekerja, 25 Mei 2026, dengan suara bergetar.
Sekitar 50 orang bekerja di sana, terbagi dalam bagian tertentu seperti; pengelasan, peleburan, pembuatan cetakan, dan gudang, semuanya bernasib sama.
Rahmawati, Ketua LAMI Sumbar geram melihat Fakta ini bukan sekadar keluhan, melainkan bukti nyata pelanggaran berat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi tameng perlindungan setiap buruh di Indonesia.
Jurnalis : Muhammad Yaman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 April 2024 sebagai Jurnalis Kab. Agam - Sumatera Barat. Email : muhammad.yaman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar