Bukittinggi, Diduga Perbudak Buruh Pabrik Rak Piring, Langgar UU Ketenagakerjaan & BPJS
- account_circle Muhammad Yaman
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 297
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sampai berita ini diturunkan, pemilik Perusahaan 145 belum bisa dikonfirmasi. Namun fakta di lapangan sudah cukup jelas: ada 50 nyawa yang bekerja di bawah tekanan, haknya dicabut, hukum diinjak-injak, dan negara seolah tak melihat.
Kapan Negara Turun Tangan?
Rahmawati, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sumbar secara tegas menyatakan; Dinas Tenaga Kerja Bukittinggi, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait punya tugas konstitusional. dalam hal melindungi pekerja dan menegakkan hukum. Apakah karena disamarkan, lalu dibiarkan bertahun-tahun? Atau ada hal lain?, tegasnya.
Menurut Rahmawati, Hak buruh bukan pemberian majikan, tapi hak asasi yang dijamin UUD 1945. Perusahaan 145 adalah cermin gelap: masih banyak usaha yang memakmurkan diri sendiri di atas keringat buruh yang diperbudak hukumnya.
Dirinya menghimbau pemerintah setempat tidak membiarkan ini terus terjadi dan segera lakukan survei dan investigasi mendalam di lapangan, periksa, dan hukum pelanggar, lalu kembalikan hak 50 pekerja .
Sebelum menutup interview Rahmawati meyakinkan bahwa, hukum ketenagakerjaan dibuat bukan untuk disembunyikan, tapi ditegakkan demi keadilan dan kebenaran.
Jurnalis : Muhammad Yaman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 April 2024 sebagai Jurnalis Kab. Agam - Sumatera Barat. Email : muhammad.yaman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar