Bukittinggi, Diduga Perbudak Buruh Pabrik Rak Piring, Langgar UU Ketenagakerjaan & BPJS
- account_circle Muhammad Yaman
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 296
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Di Bawah UMP: Langgar Pasal 88C, Ada Ancaman Pidana
UU Ketenagakerjaan tegas di Pasal 88C: Pengusaha wajib membayar upah paling sedikit sama dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. UMP Sumbar tahun 2026 ditetapkan jelas, namun Perusahaan 145 sengaja memberi di bawahnya, bahkan dibayar mingguan tanpa perhitungan transparan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindakan yang menindas martabat manusia.
Pasal 185 UU Ketenagakerjaan mengancam pelanggar ini dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda hingga Rp 400 juta. Mengapa selama bertahun-tahun tak ada yang menindak? Apakah karena usahanya disamarkan? Terlihat dari depan hanya toko springbed, padahal di belakangnya ada pabrik lengkap dengan asap dan bau peleburan besi yang mengganggu warga sekitar.
Tanpa BPJS: Hak Mutlak Dicabut, Risiko Nyawa Dipertaruhkan
Pelanggaran kedua sama beratnya: tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 14 dan 15 UU BPJS mewajibkan setiap pengusaha mendaftarkan seluruh karyawannya sejak hari pertama bekerja. Ini hak mutlak: perlindungan kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dan sakit akibat kerja.
“Kalau luka kena las atau besi tergores, obat sendiri. Kalau kenapa-kenapa, siapa yang tanggung jawab? Bos cuma bilang hati-hati saja,” keluh pekerja itu. Padahal, di tempat kerja penuh risiko seperti pengelasan dan peleburan besi, BPJS bukan sekadar kewajiban, tapi nyawa dan masa depan buruh. Pelanggaran ini diancam denda hingga Rp 1 miliar dan penjara 8 tahun, sesuai Pasal 17 UU BPJS.
Disembunyikan, Dihindari: Mengelabui Negara & Membahayakan Lingkungan
Paling mengkhawatirkan, perusahaan ini sengaja menutupi identitas aslinya. Tak tercatat di DPMPTSP, tak diawasi Dinas Tenaga Kerja, tak diketahui petugas pajak, bahkan limbah dan asapnya dibuang sembarangan. Warga sekitar sering mencium bau menyengat, tapi tak tahu dari mana asalnya. Ini bukan sekadar usaha diam-diam, tapi sengaja menghindari hukum, pengawasan, dan tanggung jawab sosial. tegas Ketua LAMI Sumbar.
Jurnalis : Muhammad Yaman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 April 2024 sebagai Jurnalis Kab. Agam - Sumatera Barat. Email : muhammad.yaman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar