Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Peras Pengurusan Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Peras Pengurusan Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

  • account_circle Saud Maruntung
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 114
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai mencapai Rp168,9 miliar.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan Silmy bersama sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penuntutan terhadap sejumlah pihak tersebut dilakukan secara terpisah.

Pihak-pihak yang turut didakwa dalam berkas perkara terpisah meliputi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; dua Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah alias Obin.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Silmy Karim bersama sejumlah pihak tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Perbuatan Terdakwa Silmy Karim bersama-sama dengan Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Bernardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP,” tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Modus “Uang Klik” dan Penyalahgunaan Wewenang

Jaksa memaparkan bahwa Silmy Karim bersama Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Bernardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi diduga memiliki peran berbeda yang saling berkaitan serta mengetahui tujuan dari rangkaian perbuatan tersebut.

Para terdakwa diduga memungut dana yang dikenal dengan istilah “uang klik” atau “uang loket” dari para pemohon layanan keimigrasian. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing melalui mekanisme penundaan (pending) atau percepatan pelayanan dokumen keimigrasian.

“Bahwa dengan adanya pembagian tugas, pengumpulan uang, penggunaan rekening nominee, pembagian hasil penerimaan, serta pemberian bagian kepada pejabat tertentu, para terdakwa telah bertindak bersama-sama dalam satu rangkaian perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dari pelayanan dokumen keimigrasian,” papar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa biro jasa diduga menyerahkan “uang klik” atau “uang loket” bukan atas kehendak bebas, melainkan karena tekanan dan kekhawatiran bahwa permohonan yang mereka ajukan tidak akan diproses, mengalami penundaan, atau tidak segera diterbitkan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pemohon, mulai dari terhambatnya pengurusan status keimigrasian, pembengkakan biaya tambahan, hingga risiko overstay atau tinggal melebihi masa izin yang berlaku bagi WNA.

“Bahwa Terdakwa Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut, sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara,” ujar jaksa.

Rincian Aliran Dana Rp168,9 Miliar

Jaksa menjelaskan bahwa uang hasil pungutan dari biro jasa tersebut berasal dari pengurusan administrasi alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), alih status ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta penerbitan dokumen ITAS dan ITAP.

Menurut jaksa, pungutan yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Bernardiansyah alias Obin, dan Juniadi Sri Priambudi sejak 2021 hingga 2026 menghasilkan penerimaan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

“Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Bernardiansyah alias Obin, dan Juniadi Sri Priambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026, diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp168.972.869.091,” ungkap jaksa.

Dari total uang yang terkumpul tersebut, jaksa merinci sejumlah aliran dana yang diduga diterima oleh masing-masing pihak sebagai berikut:

1. Gusti Bernardiansyah: Rp50,9 miliar.
2. Juniadi Sri Priambudi: Rp16,3 miliar.
3. Jaya Saputra: Rp6,5 miliar.
4. Bagus Bramantyo: Rp4,2 miliar.
5. Tessar Bayu Setyaji: Rp2,8 miliar.
6. Silmy Karim: Rp1,2 miliar.
7. Saffar Muhammad Godam: Rp500 juta.

Persidangan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi, dengan hakim anggota Saptono dan Andi Saputra.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan jaksa dan mengungkap fakta-fakta hukum di hadapan majelis hakim.

Penulis: Saud Maruntung Marbun

Saud Maruntung

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khutbah Idul Adha 1447 H di Masjid Rabiatul Adawiyah Cileungsi: Meneladani Nabi Ibrahim AS untuk Meraih Predikat Taqwa

    Khutbah Idul Adha 1447 H di Masjid Rabiatul Adawiyah Cileungsi: Meneladani Nabi Ibrahim AS untuk Meraih Predikat Taqwa

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Hapzon Effendi
    • visibility 275
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Cileungsi  — Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan menyelimuti pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah di Masjid Rabiatul Adawiyah. Bertindak sebagai Imam sekaligus Khotib, Ust. Najwani Abu Albar, S.Th.I., M.M., menyampaikan khutbah bertema “Mengambil Hikmah dari Kisah Nabi Ibrahim AS untuk Mendapatkan Predikat Taqwa.” Dalam khutbahnya, Ust. Najwani mengajak jamaah untuk senantiasa bersyukur kepada Allah […]

  • Dugaan Kekerasan di Sekolah : Oknum Wali Kelas di Lolak Dilaporkan ke Polisi Usai Pukul Siswa Pakai Gagang Sapu

    Dugaan Kekerasan di Sekolah : Oknum Wali Kelas di Lolak Dilaporkan ke Polisi Usai Pukul Siswa Pakai Gagang Sapu

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Cahyanto Amos Guntur
    • visibility 185
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bolmong – Dunia pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow kembali didera kabar tak sedap. Seorang oknum guru wali kelas di SDN 1 Labuan Uki, Kecamatan Lolak, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindakan kekerasan terhadap salah satu muridnya sendiri. Laporan resmi ini dilayangkan oleh orang tua korban, Udin Darundas (68), ke Kepolisian Resor (Polres) […]

  • Ketika Pohon “Berdoa”, Renungan Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol tentang Alam, Kepemimpinan, dan Masa Depan Bangsa

    Ketika Pohon “Berdoa”, Renungan Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol tentang Alam, Kepemimpinan, dan Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 177
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Di tengah derasnya arus modernisasi dan kompetisi global, nilai-nilai kebijaksanaan yang diajarkan alam dinilai tetap relevan sebagai pedoman dalam membangun karakter, kepemimpinan, dan masa depan bangsa. Gagasan tersebut disampaikan Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol melalui tulisan reflektif berjudul “Ketika Pohon Berdoa, Manusia Mendengar”, yang ditulis di Jakarta, Jumat (31/7/2026). Dalam tulisannya, […]

  • Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026

    Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Agus Salim
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Medan – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., menerima penghargaan kategori Achievement Person dalam ajang Komisi Informasi Award Tahun 2026 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026). Pada kesempatan yang sama, Polda Sumatera Utara juga meraih penghargaan dengan predikat Informatif. Penghargaan tersebut diterima oleh […]

  • PERANG FONDASI DARI DALAM: Ketika Bangsa Kaya Mulai Kehilangan Kepercayaan kepada Dirinya Sendiri

    PERANG FONDASI DARI DALAM: Ketika Bangsa Kaya Mulai Kehilangan Kepercayaan kepada Dirinya Sendiri

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 426
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Di tengah percepatan perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), perebutan energi global, dan dominasi data digital, dunia menghadapi tantangan baru yang lebih kompleks dibanding sekadar konflik militer konvensional. Tantangan tersebut adalah krisis kepercayaan bangsa terhadap fondasi dirinya sendiri. Pemikiran tersebut disampaikan oleh Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol ’86 melalui gagasannya yang diberi nama […]

  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Provinsi Riau photo_camera 3

    Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Provinsi Riau

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Sudarnarto
    • visibility 195
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Dumai – Komitmen Polri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat kembali diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan warga. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi meresmikan 80 unit Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Provinsi Riau, pada Selasa (7/7/2026). Peresmian yang dipusatkan di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, […]

expand_less