Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Peras Pengurusan Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Peras Pengurusan Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

  • account_circle Saud Maruntung
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai mencapai Rp168,9 miliar.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan Silmy bersama sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penuntutan terhadap sejumlah pihak tersebut dilakukan secara terpisah.

Pihak-pihak yang turut didakwa dalam berkas perkara terpisah meliputi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; dua Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah alias Obin.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Silmy Karim bersama sejumlah pihak tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Perbuatan Terdakwa Silmy Karim bersama-sama dengan Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Bernardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP,” tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Modus “Uang Klik” dan Penyalahgunaan Wewenang

Jaksa memaparkan bahwa Silmy Karim bersama Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Bernardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi diduga memiliki peran berbeda yang saling berkaitan serta mengetahui tujuan dari rangkaian perbuatan tersebut.

Para terdakwa diduga memungut dana yang dikenal dengan istilah “uang klik” atau “uang loket” dari para pemohon layanan keimigrasian. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing melalui mekanisme penundaan (pending) atau percepatan pelayanan dokumen keimigrasian.

“Bahwa dengan adanya pembagian tugas, pengumpulan uang, penggunaan rekening nominee, pembagian hasil penerimaan, serta pemberian bagian kepada pejabat tertentu, para terdakwa telah bertindak bersama-sama dalam satu rangkaian perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dari pelayanan dokumen keimigrasian,” papar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa biro jasa diduga menyerahkan “uang klik” atau “uang loket” bukan atas kehendak bebas, melainkan karena tekanan dan kekhawatiran bahwa permohonan yang mereka ajukan tidak akan diproses, mengalami penundaan, atau tidak segera diterbitkan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pemohon, mulai dari terhambatnya pengurusan status keimigrasian, pembengkakan biaya tambahan, hingga risiko overstay atau tinggal melebihi masa izin yang berlaku bagi WNA.

“Bahwa Terdakwa Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut, sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara,” ujar jaksa.

Rincian Aliran Dana Rp168,9 Miliar

Jaksa menjelaskan bahwa uang hasil pungutan dari biro jasa tersebut berasal dari pengurusan administrasi alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), alih status ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta penerbitan dokumen ITAS dan ITAP.

Menurut jaksa, pungutan yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Bernardiansyah alias Obin, dan Juniadi Sri Priambudi sejak 2021 hingga 2026 menghasilkan penerimaan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

“Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Bernardiansyah alias Obin, dan Juniadi Sri Priambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026, diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp168.972.869.091,” ungkap jaksa.

Dari total uang yang terkumpul tersebut, jaksa merinci sejumlah aliran dana yang diduga diterima oleh masing-masing pihak sebagai berikut:

1. Gusti Bernardiansyah: Rp50,9 miliar.
2. Juniadi Sri Priambudi: Rp16,3 miliar.
3. Jaya Saputra: Rp6,5 miliar.
4. Bagus Bramantyo: Rp4,2 miliar.
5. Tessar Bayu Setyaji: Rp2,8 miliar.
6. Silmy Karim: Rp1,2 miliar.
7. Saffar Muhammad Godam: Rp500 juta.

Persidangan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi, dengan hakim anggota Saptono dan Andi Saputra.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan jaksa dan mengungkap fakta-fakta hukum di hadapan majelis hakim.

Penulis: Saud Maruntung Marbun

Saud Maruntung

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kalbar Himbau Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026 dengan Tertib, dan tetap jaga kondusifitas

    Polda Kalbar Himbau Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026 dengan Tertib, dan tetap jaga kondusifitas

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Pontianak, Kalbar – Antusiasme masyarakat menyambut laga Final Piala Dunia 2026 diperkirakan akan memadati sejumlah lokasi nonton bareng di Kalimantan Barat. Untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib, Polda Kalbar menyiapkan personel pengamanan di berbagai titik yang menjadi pusat berkumpulnya masyarakat. Minggu(19/7). Pengamanan dilakukan dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan humanis. Personel dari […]

  • Polda Kepri Gelar Kenal Pamit Pejabat Utama, Perkuat Soliditas dan Pengabdian Kepada Masyarakat photo_camera 6

    Polda Kepri Gelar Kenal Pamit Pejabat Utama, Perkuat Soliditas dan Pengabdian Kepada Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Agus Salim
    • visibility 183
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Batam – Polda Kepulauan Riau menggelar acara Kenal Pamit Pejabat Utama Polda Kepri yang berlangsung di Gedung Bhayangkari Daerah Kepri, Jumat (10/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dan dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama, Kapolres/ta jajaran, serta […]

  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Eks Lurah Mahawu Jadi Sorotan, Proses Sanksi BKPSDM Dipertanyakan photo_camera 2

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Eks Lurah Mahawu Jadi Sorotan, Proses Sanksi BKPSDM Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Cahyanto Amos Guntur
    • visibility 382
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Sulut – Komitmen Pemerintah Kota Manado dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Lurah Mahawu, Hastin Yusuf, S.Sos, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Tuminting, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).Rabu/8/7/2026 Persoalan bermula pada 17 Oktober 2022, saat Hastin […]

  • Kasdam XII/Tpr Tutup TMMD ke-129 di Kubu Raya, Tegaskan Komitmen Membangun Negeri dari Desa

    Kasdam XII/Tpr Tutup TMMD ke-129 di Kubu Raya, Tegaskan Komitmen Membangun Negeri dari Desa

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kubu Raya – Kasdam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Bambang Sujarwo, S.H., M.Sos., M.M, secara resmi menutup Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Imbangan Tahun Anggaran 2026 Kodim 1207/Pontianak. Upacara penutupan berlangsung di Lapangan Glory Badminton, Desa Pal IX, Sungai Kakap, Kubu Raya, Kamis (13/8/2026). Penutupan TMMD ke-129 ini menandai berakhirnya keterlibatan Satgas TMMD […]

  • Hari Lahir Pancasila 2026: Memperkuat Persatuan Bangsa melalui Ketahanan Pangan dan Koperasi Merah Putih

    Hari Lahir Pancasila 2026: Memperkuat Persatuan Bangsa melalui Ketahanan Pangan dan Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Saprizal
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir Tembilahan – Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkokoh nilai-nilai persatuan, gotong royong, dan kemandirian nasional dalam menghadapi berbagai tantangan global. Dengan mengusung semangat “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, peringatan tahun ini juga menegaskan pentingnya penguatan ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan […]

  • PETI Hutino Kembali Disorot, Oknum ASN Diduga Berada di Balik Pendanaan Tambang Ilegal

    PETI Hutino Kembali Disorot, Oknum ASN Diduga Berada di Balik Pendanaan Tambang Ilegal

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Agus Salim
    • visibility 213
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hutino, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi […]

expand_less