Desak Berkas Perkara Penganiayaan Segera P21, Pemuda Batak Bersatu Beri Ultimatum Kejari Depok hingga 30 Oktober
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Depok – Organisasi kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Rabu (28/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan protes keras sekaligus mendesak kejaksaan segera merampungkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota PBB, Amran Rajagukguk, paling lambat pada 30 Oktober 2026.
Pihak PBB menilai kinerja oknum jaksa yang menangani perkara tersebut berjalan lamban, kurang transparan, dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Batak Bersatu, Dr. Riduan Siagian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kunjungan timnya ke Kejari Depok adalah untuk menyerahkan evaluasi tajam serta surat peringatan terbuka kepada pimpinan kejaksaan setempat.
Menurut Riduan, pihak kepolisian sejatinya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan barang bukti terkait kasus penganiayaan tersebut. Salah satu tersangka berinisial TBG diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Juli 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/227/VII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM.
Namun, hingga akhir Oktober ini, berkas perkara tersebut berulang kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik kepolisian (P19) tanpa ada kepastian kapan perkara akan dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Di kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti sudah ditahan, kenapa berkas ini masih bolak-balik? Ada apa ini sebenarnya?” ujar Dr. Riduan Siagian di depan Kantor Kejari Depok, Rabu (28/10/2026).
Desakan PBB semakin menguat lantaran masa penahanan salah satu tersangka akan segera berakhir. PBB mengkhawatirkan apabila pihak kejaksaan terus mengulur waktu dan tak kunjung melimpahkan berkas ke pengadilan, maka tersangka berpotensi bebas demi hukum.
“Dua orang sudah menjadi tersangka, tetapi satu orang ini terancam dilepas karena habis masa penahanannya. Oleh sebab itu, kami mendesak supaya berkas segera dinyatakan lengkap dan disidangkan,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, PBB memberikan ultimatum tegas kepada Kejari Depok agar menuntaskan berkas perkara hingga tahap P21 paling lambat pada Jumat, 30 Oktober 2026. Apabila tuntutan transparansi dan percepatan ini diabaikan, PBB memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa berskala besar di wilayah Depok.
Selain itu, PBB meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok untuk mengevaluasi oknum jaksa peneliti yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk turun tangan melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara ini.
“Kami berharap pimpinan tertinggi di Kejari Depok mengevaluasi oknum-oknum jaksa terkait, agar anggota kami yang telah teraniaya mendapatkan keadilan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Dr. Riduan Siagian.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Depok terkait aksi protes dan ultimatum yang dilayangkan oleh DPP Pemuda Batak Bersatu tersebut.
Penulis: Saud Maruntung Marbun
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar