DPP LPKSM PATROLI Terima Aduan PMI Asal Purwakarta, Minta Pemerintah dan Aparat Lakukan Penelusuran
- account_circle Aan Hermawan
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- visibility 215
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Purwakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKSM PATROLI menerima pengaduan dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Purwakarta yang mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan selama bekerja di Oman.
Pengaduan tersebut diterima oleh Divisi Investigasi DPP LPKSM PATROLI, Yanto Jagur, pada 22 Juni 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, PMI bernama Siti Anisyah, warga Kampung Naringgul, Purwakarta, mengaku direkrut oleh seseorang yang disebut sebagai sponsor untuk bekerja di luar negeri.
Dalam pengaduannya, Siti menyampaikan bahwa pihak keluarganya tidak pernah menandatangani surat izin keberangkatan. Keterangan tersebut, menurut pihak DPP LPKSM PATROLI, diperkuat dengan pernyataan keluarga yang dituangkan dalam bentuk rekaman video.
Selain itu, DPP LPKSM PATROLI juga mengaku menemukan adanya perbedaan data tanggal lahir antara dokumen KTP dan paspor milik Siti. Perbedaan data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman oleh instansi yang berwenang.
Siti juga mengaku mengalami dugaan pelecehan oleh majikannya selama bekerja di Oman. Menurut pengakuannya, upaya pengaduan kepada pihak agensi di Oman maupun kepada pihak yang membantunya dalam proses keberangkatan di Indonesia belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Divisi Investigasi DPP LPKSM PATROLI berupaya menghubungi sejumlah pihak yang disebut dalam proses keberangkatan PMI tersebut guna melakukan klarifikasi.
Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.Pd.I., SH., MH., menyatakan pihaknya akan mengawal pengaduan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
“Kami berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif sehingga persoalan ini dapat diungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
DPP LPKSM PATROLI juga meminta aparat penegak hukum, Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI/Kementerian terkait, serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan tersebut.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penempatan PMI secara nonprosedural, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur sanksi terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa penempatan PMI harus dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum, keselamatan, serta pemenuhan hak-hak pekerja migran.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Suara Mabes masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan tersebut guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Jurnalis : Aan Hermawan
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Bekasi - Jawa Barat. Email : aan.hermawan@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar