Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Daerah » Audiensi ALMATU dengan Komisi II DPRD Garut: Soroti Penertiban PKL, Pelanggaran Tata Ruang, hingga Izin Tiang Provider dan Reklame

Audiensi ALMATU dengan Komisi II DPRD Garut: Soroti Penertiban PKL, Pelanggaran Tata Ruang, hingga Izin Tiang Provider dan Reklame

  • account_circle Irfan Nurlaeli
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
  • visibility 302
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Garut — Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama jajaran SKPD terkait menerima audiensi Aliansi Lembaga dan Masyarakat Bersatu (ALMATU) pada Senin, 7 September 2026.

Audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Garut ini dihadiri unsur Dinas PUPR, DPMPTSP, Disparbud, DPMD, Dinas Perkim, Dinas Perumahan, Dishub, dan Satpol PP.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Garut Suprih Rozikin, SH, MH, dan dikoordinir oleh Irfan N.R selaku Koordinator ALMATU sekaligus Kabiro MSM Garut.

Dalam pertemuan tersebut, ALMATU menyampaikan 5 poin aspirasi utama:
1. Pengawasan pembangunan gedung yang berdiri melanggar GSB, GSS, GSJ, RUMIJA, LP2B, LSD dan aturan lainnya.
2. Solusi bagi pedagang yang terdampak penertiban.
3. Keterbukaan hasil evaluasi dan pengawasan Pemkab Garut kepada LSM ALMATU.
4. Penertiban parkir di kawasan Jalan Suherman, khususnya di depan rumah makan yang memicu kemacetan.
5. Sinergitas antar SKPD agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Dorongan Penertiban PKL Harus Berkeadilan

Rencana Pemerintah Kabupaten Garut untuk menyulap kawasan Jalan Pasar Baru menjadi pusat relokasi pedagang kaki lima atau PKL dengan nama “Garut Market City” menuai gelombang penolakan dari masyarakat sipil.

Gabungan aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan aktivis lokal mengecam keras proyek yang digagas Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Garut tersebut. Mereka menilai Pemkab Garut melakukan alih fungsi jalan umum secara ilegal, menabrak aturan hukum, dan merugikan kepentingan publik.

“Pihak aliansi menyatakan bahwa penggunaan badan Jalan Pasar Baru untuk penempatan lapak atau tenda permanen PKL secara nyata merampas hak publik pengguna jalan,” tulis pernyataan aliansi.

Dinilai Langgar UU Jalan dan LLAJ

Koordinator aliansi menegaskan proyek penataan itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022.

Aliansi secara spesifik menyoroti Pasal 12 ayat 1 yang menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.” Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain UU Jalan, alih fungsi fasilitas publik ini juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU LLAJ, aliansi menunjuk Pasal 28 ayat 1 yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu, marka, fasilitas pejalan kaki, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Sementara Pasal 274 dan 275 mengatur sanksi pidana kurungan dan denda bagi yang sengaja merusak atau mengganggu fungsi fasilitas jalan publik.

Merugikan Pengguna Jalan dan Pedagang Formal

Perwakilan aliansi dalam keterangannya, Senin 7/9, menyebut jalan tersebut dibangun menggunakan uang rakyat melalui APBD untuk kelancaran transportasi dan mobilitas publik, bukan untuk dialihfungsikan menjadi pasar baru yang menutup akses kendaraan.

Sementara Rudi Supriadi selaku Sekjen GM-FKPPI Garut berpendapat bahwa, “Dampak buruk dari alih fungsi jalan ini tidak hanya menyasar para pengguna jalan yang terjebak kemacetan, tetapi juga merugikan para pedagang formal dan pemilik toko legal yang berada di sepanjang Jalan Pasar Baru,” ujar Rudi Sekjen GM-FKPPI.

Selain itu Rudi Supriadi juga mempertanyakan legalitas sejumlah infrastruktur di ruang publik. “Kami juga mempertanyakan perizinan terkait tiang-tiang provider dan papan reklame yang banyak berdiri. Apakah sudah sesuai aturan dan bayar retribusi ke daerah?” ujarnya.

Sorotan Tata Ruang dan Penutupan Badan Sungai
Sekjen LSM WGAB, Budi Juanda, SH, menyoroti persoalan tata ruang di beberapa titik. Ia mempertanyakan kondisi tata ruang di sepanjang Jalan Ibrahim Aji.

Lebih lanjut, Budi menyoroti dugaan penutupan sebagian badan sungai pada ruas Jalan Rancabango dan badan sungai Babakanjaksi di Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, tepatnya di seberang Sentra Kuliner Ikan.

Ia meminta klarifikasi dan penjelasan resmi dari Dinas PUPR Garut. “Apabila penutupan badan sungai tersebut tidak memiliki izin, bahkan diduga melanggar peraturan yang berlaku, kami minta oknum pelanggarnya diproses sesuai hukum,” tegas Budi.

Dasar Hukum Penutupan Badan Sungai:
1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 65 ayat 1: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu, merusak, dan/atau mencemari sumber daya air.
2. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 13: Pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
3. Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2013 tentang RTRW mengatur sempadan sungai sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dibangun permanen.
4. Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran, denda, hingga sanksi pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam UU SDA.

Komitmen Tindak Lanjut
Menanggapi seluruh aspirasi, Ketua Komisi II DPRD Garut menyatakan bahwa hasil audiensi akan menjadi bahan dan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Pihak eksekutif yang hadir juga berkomitmen untuk melakukan pengecekan lapangan dan koordinasi lebih lanjut.

Berita acara audiensi telah ditandatangani oleh pimpinan Komisi II DPRD dan perwakilan SKPD terkait sebagai bukti keseriusan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

ALMATU berharap Pemkab Garut segera menindaklanjuti poin-poin tersebut demi terciptanya Garut yang tertib, berkeadilan, dan taat aturan.

IRFAN N.R
Kabiro Garut

Irfan Nurlaeli

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 14 Januari 2023 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Garut - Prov. Jawa Barat. Email : irfan.nurlaeli@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pererat Silaturahmi Subuh, Wakapolda Kalbar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

    Pererat Silaturahmi Subuh, Wakapolda Kalbar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Pontianak, Kalbar – Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol. Hindarsono, S.I.K., S.H., M.Hum., melaksanakan kegiatan Sambang dan Silaturahmi Subuh Keliling (Suling) di Masjid Attaqwa, Jalan Alianyang, Pontianak, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan setelah salat Subuh berjamaah tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda Kalbar, di antaranya Karo SDM Polda Kalbar, AKM I Itwasda Polda […]

  • Nurta Bin H.M. Siban Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Desa Muara Bakti, periode 2026 -2034 Usung Tema Pilkades Boleh Berbeda, Persaudaraan Harus Tetap Terjaga

    Nurta Bin H.M. Siban Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Desa Muara Bakti, periode 2026 -2034 Usung Tema Pilkades Boleh Berbeda, Persaudaraan Harus Tetap Terjaga

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Aan Hermawan
    • visibility 375
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Muara Bakti — Nurta Bin H.M. Siban menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Muara Bakti. Dalam pencalonannya, Nurta mengusung semangat kebersamaan dan persatuan masyarakat dengan tema “Pilkades Boleh Berbeda, Persaudaraan Harus Tetap Terjaga.” Menurutnya, perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut jangan sampai menjadi alasan untuk […]

  • Komitmen Berkelanjutan, UBP Saguling Raih Top CSR Awards 2026 Star 5 photo_camera 3

    Komitmen Berkelanjutan, UBP Saguling Raih Top CSR Awards 2026 Star 5

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Ujang Dadang
    • visibility 283
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – PT PLN Indonesia Power UBP Saguling kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui penghargaan Top CSR Awards 2026 Site Level – Star 5. Penghargaan tersebut diterima dalam acara puncak Top CSR Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah TopBusiness bertempat di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta Lantai 11, Jakarta Selatan. Tidak hanya meraih penghargaan […]

  • Pangdivif 2 Kostrad: Prajurit Adalah Keluarga yang Harus Dijaga Bersama photo_camera 6

    Pangdivif 2 Kostrad: Prajurit Adalah Keluarga yang Harus Dijaga Bersama

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Wajidi Adiansyah
    • visibility 180
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Sukoharjo – Di sela kegiatan pembinaan satuan di Brigif 6/Trisakti Shakti Balajaya, Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si., menyempatkan diri menjenguk salah satu prajurit yang telah lama berjuang melawan penyakit Kanker. (Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat 5/6/2026), Kehadiran Pangdivif 2 Kostrad di tengah prajurit dan keluarganya menjadi bentuk nyata […]

  • Ngaku Anggota BIN, Pria di Jepara Diamankan Unit Intel Kodim 0719/Jepara

    Ngaku Anggota BIN, Pria di Jepara Diamankan Unit Intel Kodim 0719/Jepara

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Supriyono
    • visibility 264
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jepara – Unit Intel Kodim 0719/Jepara mengamankan seorang pria yang diduga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan disebut telah meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026). Pria tersebut diketahui bernama Ngadiran alias Aji, warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Ia diamankan Dirumahnya tanpa perlawanan setelah adanya laporan masyarakat […]

  • Tim Gabungan Polda Papua Barat Amankan 6 Excavator dan 5 Pekerja di Lokasi Illegal Mining Kali Waserawi, Manokwari photo_camera 3

    Tim Gabungan Polda Papua Barat Amankan 6 Excavator dan 5 Pekerja di Lokasi Illegal Mining Kali Waserawi, Manokwari

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Supardi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Manokwari, Papua Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat bersama Timsus Orion, Brimob, dan Tim Tipidter berhasil membongkar aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining di Kali Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Penggerebekan berlangsung selama 3 hari, Selasa hingga Kamis. Kapolda Papua Barat melalui Dirreskrimsus Polda Papua Barat […]

expand_less