Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Nasional » Polri Tegas: Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu, Oknum Sendiri Pun Tidak Dikecualikan

Polri Tegas: Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu, Oknum Sendiri Pun Tidak Dikecualikan

  • account_circle Delco Fitril
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
  • visibility 249
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen kuatnya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika secara menyeluruh dan tanpa pandang buluh termasuk jika keterlibatan tersebut melibatkan oknum dari dalam tubuh kepolisian sendiri. Pernyataan resmi ini disampaikan menyusul pengungkapan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Tangerang Selatan beserta beberapa personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti nyata keseriusan institusi dalam menindak tegas setiap penyalahgunaan narkotika, baik dari kalangan masyarakat umum maupun internal.

“Polri tidak akan memberikan perlakuan istimewa atau kekebalan hukum kepada siapa pun personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana lainnya,”tegas Jhonny.

Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap dugaan keterlibatan personel Polres Tangerang Selatan dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan zat terlarang, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

Polri menjamin seluruh proses penanganan, baik dari sisi pidana maupun kode etik, akan berjalan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penegakan ini didasari pada aturan yang jelas:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 114 Ayat (1): Mengatur pidana bagi siapa saja yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan narkotika.
– Pasal 127 Ayat (1): Mengatur pidana bagi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.
– Pasal 132 Ayat (1): Khusus bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana narkotika, hukuman yang dijatuhkan ditambah sepertiga lebih berat dari ancaman pokok.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
– Pasal 16 huruf e: Anggota Polri wajib menjaga kehormatan dan menjauhi perbuatan yang merugikan negara maupun masyarakat.
– Pasal 37: Anggota yang melanggar dikenakan sanksi disiplin maupun pidana sesuai aturan.
3. Aturan Disiplin & Kode Etik
– Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Disiplin Anggota Polri.
– Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
4. Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang
– UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 419: Ancaman hukuman bagi pegawai yang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau merugikan negara.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Berlaku jika ditemukan unsur pemberian atau penerimaan keuntungan.

Dengan demikian, tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, proses hukum akan berjalan tegas hingga ke akhir, pungkasnya.

( Jurnalis Delco)

Delco Fitril

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 19 Oktober 2023 sebagai Jurnalis Prov. Sumatera Barat. Email : delco.fitril@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kaperwil Suara Mabes Aceh Minta Kejati Telusuri Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dapur MBG di Banda Aceh

    Kaperwil Suara Mabes Aceh Minta Kejati Telusuri Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dapur MBG di Banda Aceh

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 208
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Suara Mabes Aceh, Hanafiah, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menelusuri informasi yang beredar terkait dugaan pengalihan pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada pihak lain di wilayah Banda Aceh. Permintaan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya perpindahan atau […]

  • Peduli Penyakit TB Paru; Polda Jateng Luncurkan Program Polda Jateng Peduli Berantas TB Paru

    Peduli Penyakit TB Paru; Polda Jateng Luncurkan Program Polda Jateng Peduli Berantas TB Paru

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Supriyono
    • visibility 229
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jateng – Kota Semarang | Polda Jawa Tengah saat ini melaksanakan inovasi program “Polda Jateng Peduli Berantas TB Paru” sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah untuk memperkuat penanganan penyakit menular di wilayah Jawa Tengah. Dalam keterangannya, Kabiddokkes Polda Jateng KBP drg. Agung Hadi Wijanarko, Sp.BM., MARS., FisQua menyampaikan bahwa program tersebut dilatarbelakangi tingginya angka […]

  • Pangdivif 2 Kostrad; Bijak Hadapi Tantangan Global & Perkuat Pengabdian photo_camera 6

    Pangdivif 2 Kostrad; Bijak Hadapi Tantangan Global & Perkuat Pengabdian

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Wajidi Adiansyah
    • visibility 241
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Madiun | Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si., memberikan pengarahan kepada prajurit dan keluarga besar Yonif 501/Bajra Yudha di Madiun, dengan menekankan pentingnya kesiapan menghadapi perkembangan situasi dunia, menjaga citra TNI, serta memperkuat peran keluarga dalam mendukung tugas pengabdian. (Madiun 23 Juni 2026). Dalam arahannya, Pangdivif 2 Kostrad […]

  • Wangsit Siliwangi dan “Budak Angon”: Mencari Kembali Ingatan Nusantara

    Wangsit Siliwangi dan “Budak Angon”: Mencari Kembali Ingatan Nusantara

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol melanjutkan rangkaian Seri Kesadaran Nusantara melalui tulisan kedua berjudul “Wangsit Siliwangi — Budak Angon: Ketika yang Berserak Harus Dicari Kembali.” Tulisan tersebut bertanggal Jakarta, 28 Agustus 2026. Seri kedua ini mengajak pembaca melihat kembali khazanah budaya Sunda, khususnya tradisi yang berkembang melalui istilah Uga atau Wangsit […]

  • Status Darurat Kesehatan Dunia Ditetapkan WHO, Kemenkes Perketat Pengawasan Cegah Ebola Masuk Indonesia

    Status Darurat Kesehatan Dunia Ditetapkan WHO, Kemenkes Perketat Pengawasan Cegah Ebola Masuk Indonesia

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Thio Rudy
    • visibility 307
    • 0Komentar

    MediaSuataMabes, Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo pada 17 Mei 2026. Menanggapi situasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia langsung mengambil langkah antisipatif guna mencegah masuknya virus Ebola ke Indonesia, […]

  • Polda Kalbar-Bea Cukai Bersinergi, Jaringan Ballpress Lintas Pulau Digulung photo_camera 4

    Polda Kalbar-Bea Cukai Bersinergi, Jaringan Ballpress Lintas Pulau Digulung

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 223
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Pontianak Kalbar | Sinergitas kuat antara Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) lintas pulau senilai puluhan miliar rupiah. Keberhasilan operasi besar ini dipaparkan langsung dalam kegiatan Konferensi Pers Penindakan Pakaian Bekas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, […]

expand_less