Kaperwil Suara Mabes Aceh Minta Kejati Telusuri Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dapur MBG di Banda Aceh
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
- visibility 209
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Suara Mabes Aceh, Hanafiah, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menelusuri informasi yang beredar terkait dugaan pengalihan pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada pihak lain di wilayah Banda Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya perpindahan atau pengalihan pengelolaan dapur MBG yang disebut dilakukan kepada pihak lain. Menurut Hanafiah, informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami menerima informasi terkait dugaan adanya pengalihan pengelolaan dapur MBG kepada pihak lain. Informasi ini tentu perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Hanafiah, Jumat (12/6/2026).
Hanafiah mengaku telah mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada salah satu pihak yang disebut terlibat dalam pengelolaan dapur MBG di Banda Aceh. Dari hasil komunikasi tersebut, ia memperoleh penjelasan bahwa mekanisme yang dijalankan disebut telah mengacu pada aturan yang berlaku.
Namun demikian, menurutnya, untuk menghindari polemik dan menjaga transparansi pelaksanaan program, diperlukan penjelasan resmi dari instansi terkait maupun pihak pengelola.
“Kami berharap ada klarifikasi terbuka sehingga masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme yang sebenarnya dan apakah seluruh proses telah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Hanafiah menilai Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kepentingan publik, khususnya pemenuhan gizi anak-anak, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Aceh maupun pihak pengelola dapur MBG yang disebut dalam informasi tersebut.
Media Suara Mabes tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Pemberitaan disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar