Klaim Kepemilikan Lahan 15 Hektare Oleh Djong Sumantri Alias Akiun Dipertanyakan, Status Hukum Perlu Diverifikasi
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Singkawang — Klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 15 hektare oleh Djong Sumantri alias Akiun di wilayah Sagatani, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan di tengah persoalan lahan yang berkembang di masyarakat. Minggu (18/Okt/2026)
Berdasarkan informasi awal yang diterima, klaim tersebut disebut-sebut masih berupa pengakuan sepihak, sementara keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dimaksud belum dapat dipastikan. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan status hukum dan dasar kepemilikannya.
Media Suara Mabes menegaskan bahwa pengakuan atas suatu bidang tanah perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, belum terkonfirmasinya SHM tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki hak atas tanah tersebut, karena dasar hak atas tanah dapat berbeda-beda dan perlu diperiksa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga terdapat dokumen dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi, klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kepemilikan yang telah terbukti secara hukum.
Media Suara Mabes membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Djong Sumantri alias Akiun maupun pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.
Jurnalis : Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar