Pardiman Gugat Partai NasDem: Legalitas Pemrosesan Data Pribadi dan e-KTA 2025 Diuji di PN Surakarta
- account_circle Suwoto
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
- visibility 365
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Surakarta – Persoalan penerbitan e-KTA Partai NasDem Tahun 2025 kini masuk ke ranah hukum perdata. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Surakarta, Pardiman, S.H., M.H., mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tiga struktur Partai NasDem terkait pemrosesan dan perubahan data pribadinya.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta dengan Nomor 227/Pdt.G/2026/PN Skt pada 18 Agustus 2026.
Pihak yang digugat terdiri atas DPP Partai NasDem sebagai Tergugat I, DPW Partai NasDem Jawa Tengah sebagai Tergugat II, dan DPD Partai NasDem Kota Surakarta sebagai Tergugat III.
Inti perkara bukan semata-mata mengenai pernah atau tidaknya Pardiman menjadi anggota Partai NasDem, melainkan legalitas, dasar pemrosesan, sumber data, serta mekanisme perubahan data pribadi yang dikaitkan dengan e-KTA Tahun 2025.
Bukan Mempermasalahkan KTA Tahun 2020
Dalam gugatannya, Pardiman mengakui pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Partai NasDem secara sukarela pada 2020 dan pernah menjadi bagian dari kepengurusan Partai NasDem Kota Surakarta.
Karena itu, menurut Pardiman, keberadaan KTA maupun status keanggotaannya pada periode tersebut bukan pokok persoalan.
Yang dipersoalkan adalah munculnya e-KTA Tahun 2025 dengan data dan tanggal registrasi yang menurut dalil Penggugat tidak pernah dia ajukan atau proses sebagaimana tercantum dalam sistem.
«“Yang saya persoalkan adalah apa yang terjadi terhadap data pribadi saya pada Tahun 2025,” kata Pardiman.»
e-KTA 2025 dan Pertanyaan tentang Dasar Pemrosesan
Menurut dalil Penggugat, terdapat e-KTA Partai NasDem dengan tanggal registrasi 1 Januari 2025.
Pardiman mendalilkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan registrasi pada Tahun 2025, tidak pernah mengajukan perubahan data untuk penerbitan e-KTA tersebut, dan tidak mengetahui adanya persetujuan khusus yang diberikan untuk proses tersebut.
Persoalan lainnya adalah adanya perubahan alamat pada e-KTA.
Pardiman mengakui bahwa alamat tersebut memang berkaitan dengan domisilinya setelah 2020. Namun, menurut dia, substansi persoalannya bukan mengenai benar atau tidaknya alamat tersebut.
Pertanyaan hukumnya adalah dari mana data tersebut diperoleh, siapa yang memasukkannya, kapan perubahan dilakukan, untuk tujuan apa data diproses, serta apa dasar hukum yang digunakan.
«“Yang saya pertanyakan bukan apakah alamat itu benar atau salah. Alamat itu memang alamat saya. Pertanyaannya: dari mana datanya diperoleh, siapa yang memasukkan, kapan diubah, dan berdasarkan kewenangan atau dasar apa?”»
Uji Akuntabilitas Pemrosesan Data Pribadi
Gugatan tersebut mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam perspektif UU PDP, persoalan pemrosesan data tidak berhenti pada pertanyaan apakah data yang digunakan benar atau salah.
Persoalan hukumnya juga mencakup dasar pemrosesan, tujuan pemrosesan, sumber data, kewenangan pihak yang memproses, serta akuntabilitas dalam pengelolaan data pribadi.
Karena itu, menurut posisi Penggugat, keberadaan data yang benar secara faktual tidak dengan sendirinya menjawab bagaimana data tersebut diperoleh dan diproses.
Pardiman menegaskan dirinya tidak menyatakan sejak awal bahwa Para Tergugat pasti tidak mempunyai dasar hukum pemrosesan.
Sebaliknya, ia meminta agar dasar pemrosesan tersebut dapat dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.
Audit Trail Menjadi Bagian Penting Persoalan
Salah satu aspek yang disorot dalam perkara ini adalah jejak administrasi dan digital (audit trail) yang berkaitan dengan penerbitan serta perubahan data pada e-KTA Tahun 2025.
Penggugat meminta agar dapat diketahui dan diperiksa dokumen atau informasi yang berkaitan langsung dengan proses tersebut, antara lain:
– formulir registrasi Tahun 2025;
– formulir pembaruan atau perubahan data;
– bukti persetujuan apabila memang digunakan;
– dasar registrasi tanggal 1 Januari 2025;
– sumber data alamat;
– identitas administrator atau operator;
– riwayat perubahan data;
– audit trail;
– system log; dan
– SOP atau prosedur administrasi yang berlaku.
Bagi Penggugat, rangkaian data tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mendasar:
Siapa yang melakukan perubahan? Kapan dilakukan? Dari mana data diperoleh? Untuk tujuan apa diproses? Dan apa dasar hukumnya?
Legalitas Data Menjadi Pokok yang Akan Dibuktikan
Perkara ini pada akhirnya akan menguji apakah proses administrasi yang melahirkan atau memperbarui data pada e-KTA Tahun 2025 memiliki dasar, kewenangan, prosedur, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan sebuah kartu anggota elektronik, tetapi menyentuh aspek akuntabilitas pemrosesan data pribadi dalam sistem administrasi organisasi.
Namun demikian, seluruh hal tersebut masih merupakan dalil Penggugat dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Tidak Meminta Database Seluruh Anggota
Pardiman menyatakan permintaan pemeriksaan dokumen dalam perkara tersebut tidak ditujukan untuk membuka database seluruh anggota Partai NasDem.
Menurutnya, permintaan dibatasi pada dokumen dan informasi yang berkaitan langsung dengan data pribadi Penggugat serta proses penerbitan dan perubahan e-KTA Tahun 2025 yang menjadi objek sengketa.
Terbuka untuk Mediasi
Meskipun gugatan telah didaftarkan, Pardiman menyatakan tetap terbuka terhadap penyelesaian melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Ia menyebut enam prinsip yang menurutnya dapat menjadi dasar penyelesaian:
KLARIFIKASI → PEMBUKTIAN → KOREKSI → PEMULIHAN → KEPASTIAN STATUS → PERDAMAIAN.
Menurut Pardiman, apabila Para Tergugat dapat menjelaskan dasar registrasi, sumber perubahan data, mekanisme pemrosesan, serta melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan, maka penyelesaian secara damai tetap terbuka.
«“Kalau prosesnya benar, mari dibuktikan bahwa prosesnya benar. Kalau ternyata ada kekeliruan, mari diperbaiki. Itu inti persoalannya.”»
NasDem Berhak Memberikan Jawaban dan Bukti
Perkara Nomor 227/Pdt.G/2026/PN Skt kini berada dalam proses hukum perdata.
Karena itu, dalil-dalil yang diajukan Pardiman akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Para Tergugat mempunyai hak untuk memberikan jawaban, mengajukan bukti, serta menyampaikan argumentasi hukumnya.
MediaSuaraMabes.co.id tidak menyimpulkan bahwa Partai NasDem atau pihak-pihak yang digugat telah melakukan pelanggaran hukum.
Pemberitaan ini menempatkan persoalan tersebut sebagai sengketa hukum yang sedang diperiksa, sementara benar atau tidaknya dalil Penggugat akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.
Pertanyaan Hukum yang Kini Menunggu Pembuktian
Dengan masuknya perkara ini ke pengadilan, terdapat sejumlah pertanyaan yang akan menjadi relevan dalam proses pembuktian, khususnya terkait data pribadi Penggugat:
Pertama, apa dasar pemrosesan data yang digunakan untuk registrasi e-KTA Tahun 2025?
Kedua, dari mana sumber data alamat yang tercantum dalam e-KTA tersebut?
Ketiga, siapa administrator atau operator yang melakukan input maupun perubahan data?
Keempat, kapan perubahan tersebut dilakukan dan apakah terdapat rekam jejak digitalnya?
Kelima, apakah terdapat formulir, persetujuan, atau dokumen administrasi yang menjadi dasar proses tersebut?
Keenam, bagaimana prosedur internal atau SOP yang digunakan dalam penerbitan maupun pembaruan e-KTA?
Jawaban atas pertanyaan tersebut nantinya akan bergantung pada alat bukti yang diajukan para pihak dan penilaian majelis hakim.
Data Perkara
Nomor Perkara: 227/Pdt.G/2026/PN Skt
Pengadilan: Pengadilan Negeri Surakarta
Tanggal Pendaftaran: 18 Agustus 2026
Jenis Perkara: Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Penggugat: Pardiman, S.H., M.H.
Tergugat I: DPP Partai NasDem
Tergugat II: DPW Partai NasDem Jawa Tengah
Tergugat III: DPD Partai NasDem Kota Surakarta
Tentang Penggugat:
Pardiman, S.H., M.H. merupakan advokat yang pernah menjadi bagian dari struktur kepengurusan Partai NasDem Kota Surakarta. Gugatan diajukan dalam kapasitasnya sebagai subjek data pribadi yang mempersoalkan pemrosesan dan perubahan data pribadinya serta penerbitan e-KTA Tahun 2025 sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Catatan Redaksi:
Materi pemberitaan ini bersumber dari keterangan Penggugat/siaran pers yang diterima redaksi. Seluruh pernyataan mengenai dugaan, perubahan data, dasar pemrosesan, maupun proses penerbitan e-KTA merupakan dalil pihak Penggugat dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. MediaSuaraMabes.co.id tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta hak jawab dan hak pembelaan Para Tergugat.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar