Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Warga Desak Satresnarkoba Polres Tegal Tindak Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Slawi

Warga Desak Satresnarkoba Polres Tegal Tindak Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Slawi

  • account_circle Hasan
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 255
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Tegal – Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polres Tegal, untuk segera menindak dugaan praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pasalnya, sebuah warung yang diduga berkedok usaha kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Slawi disebut-sebut masih memperjualbelikan obat keras jenis tramadol dan eximer secara bebas. Kedua jenis obat tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menuturkan bahwa anggota keluarganya diduga mengalami ketergantungan setelah mengonsumsi obat yang dibeli dari lokasi tersebut.

“Saya heran, kok tidak ada penertiban dari aparat penegak hukum setempat. Seolah-olah para penjual ini kebal hukum,” ujar warga kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, lokasi yang berada di kawasan padat penduduk tersebut sangat rawan terhadap penyalahgunaan obat-obatan, terutama oleh kalangan remaja.

“Jangan sampai peredaran obat seperti ini dibiarkan karena sangat berbahaya bagi generasi muda. Kami berharap aparat segera mengambil langkah tegas,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, seorang pria yang berada di lokasi dan mengaku menjaga toko menyebut bahwa usaha tersebut masih baru beroperasi.

“Kami masih baru, jadi pemasukan juga belum maksimal,” ujarnya singkat.

Sementara itu, salah satu pengurus Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang dimintai tanggapannya menilai peredaran obat keras tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

“Obat golongan G seperti tramadol dan eximer penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga medis. Jika disalahgunakan secara terus-menerus, dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga memicu perilaku agresif,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan Pasal 197 mengatur ancaman pidana paling lama 15 tahun bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, guna mencegah dampak negatif terhadap generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Media Suara Mabes masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah setempat dan aparat penegak hukum, guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Hasan

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 14 Agustus 2024 sebagai Jurnalis / Reporter Kota Jakarta Utara - DKI Jakarta. Email : hasan@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ARM Laporkan Dugaan Pemborosan Anggaran Rental Mobil Dinas di Pemkab Cirebon photo_camera 6

    ARM Laporkan Dugaan Pemborosan Anggaran Rental Mobil Dinas di Pemkab Cirebon

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Ujang Dadang
    • visibility 237
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Cirebon – Lembaga pegiat antikorupsi nasional Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mengungkap dugaan pemborosan anggaran terkait penggunaan kendaraan dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang disebut berasal dari sistem rental atau sewa kendaraan. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, di sela kegiatan diskusi pencegahan tindak pidana korupsi bersama sejumlah aktivis […]

  • Teknologi Pengolahan Sampah Dislitbangad Tuai Apresiasi Pemprov Jabar photo_camera 3

    Teknologi Pengolahan Sampah Dislitbangad Tuai Apresiasi Pemprov Jabar

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Achmad Arif Rachman
    • visibility 211
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Bandung — Teknologi pengolahan sampah yang dikembangkan Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat (Dislitbangad) melalui pembangunan Unit Alat Pemusnah Sampah (APS) di kawasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Ciwastra, Kota Bandung, mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman saat meninjau langsung progres […]

  • Seri Memahami ESTOM #18: Dari Potensi Menuju Kapasitas Strategis Nasional

    Seri Memahami ESTOM #18: Dari Potensi Menuju Kapasitas Strategis Nasional

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol kembali melanjutkan pembahasan mengenai kerangka ESTOM melalui Seri Memahami ESTOM #18 bertema “Dari Potensi Menuju Kapasitas Strategis Nasional”. Dalam seri ini, MJP Hutagaol mengulas bagaimana kemampuan membaca perubahan, berpikir, bertindak, menyesuaikan diri, dan belajar dapat berkembang menjadi kapasitas strategis yang mendukung pencapaian tujuan nasional. Menurutnya, potensi […]

  • Sidang Lanjutan Perkara Gardu Induk PLN Tunggulpandean Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Pertanyaan Terkait Pendampingan Hukum

    Sidang Lanjutan Perkara Gardu Induk PLN Tunggulpandean Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Pertanyaan Terkait Pendampingan Hukum

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Supriyono
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jepara — Sidang lanjutan perkara perdata terkait Gardu Induk PLN di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Jpa, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Rabu (9/9/2026). Persidangan yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.51 WIB tersebut sempat mengalami penundaan beberapa menit. Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat […]

  • Kapolda Kalbar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

    Kapolda Kalbar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

    • calendar_month 20 menit yang lalu
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 10
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Pontianak – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., menghadiri peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (28/10/2026). Kegiatan yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh pemuda, tokoh […]

  • TNI Bersama Serdik Sespimti Polri Tinjau dan Lakukan Pendinginan Titik Karhutla di Kubu Raya

    TNI Bersama Serdik Sespimti Polri Tinjau dan Lakukan Pendinginan Titik Karhutla di Kubu Raya

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kubu Raya — Sinergi TNI dan Polri dalam upaya pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat. Personel Kodam XII/Tanjungpura dan Kodim 1207/Pontianak bersama Peserta Didik (Serdik) Sespimti Polri Dikreg ke-36 Tahun 2026 melaksanakan peninjauan langsung sekaligus membantu proses pendinginan di lokasi titik Karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten […]

expand_less