Warga Desak Satresnarkoba Polres Tegal Tindak Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Slawi
- account_circle Hasan
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- visibility 255
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Tegal – Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polres Tegal, untuk segera menindak dugaan praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pasalnya, sebuah warung yang diduga berkedok usaha kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Slawi disebut-sebut masih memperjualbelikan obat keras jenis tramadol dan eximer secara bebas. Kedua jenis obat tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menuturkan bahwa anggota keluarganya diduga mengalami ketergantungan setelah mengonsumsi obat yang dibeli dari lokasi tersebut.
“Saya heran, kok tidak ada penertiban dari aparat penegak hukum setempat. Seolah-olah para penjual ini kebal hukum,” ujar warga kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, lokasi yang berada di kawasan padat penduduk tersebut sangat rawan terhadap penyalahgunaan obat-obatan, terutama oleh kalangan remaja.
“Jangan sampai peredaran obat seperti ini dibiarkan karena sangat berbahaya bagi generasi muda. Kami berharap aparat segera mengambil langkah tegas,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, seorang pria yang berada di lokasi dan mengaku menjaga toko menyebut bahwa usaha tersebut masih baru beroperasi.
“Kami masih baru, jadi pemasukan juga belum maksimal,” ujarnya singkat.
Sementara itu, salah satu pengurus Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang dimintai tanggapannya menilai peredaran obat keras tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
“Obat golongan G seperti tramadol dan eximer penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga medis. Jika disalahgunakan secara terus-menerus, dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga memicu perilaku agresif,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan Pasal 197 mengatur ancaman pidana paling lama 15 tahun bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, guna mencegah dampak negatif terhadap generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Media Suara Mabes masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah setempat dan aparat penegak hukum, guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.




Jurnalis : Hasan
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 14 Agustus 2024 sebagai Jurnalis / Reporter Kota Jakarta Utara - DKI Jakarta. Email : hasan@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar