Pimum MSM Suratno Penuhi Panggilan Dirsiber Polda Metro Jaya, Siapkan Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik
- account_circle Suwoto
- calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
- visibility 207
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta — Pimpinan Umum Media Suara Mabes (MSM), Suratno, S.Kom., dijadwalkan memenuhi panggilan Direktorat Reserse Siber (Dirsiber) Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kehadiran Suratno tersebut berkaitan dengan proses penanganan laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun media sosial TikTok.
Dalam keterangannya, Suratno menyampaikan bahwa dirinya telah mempersiapkan sejumlah bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
“Semua bukti yang kami miliki sudah kami persiapkan untuk diserahkan kepada penyidik. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman serta menentukan langkah selanjutnya,” ujar Suratno.
Menurut informasi yang disampaikan, perkara tersebut bermula dari adanya konten yang diunggah melalui sebuah akun TikTok yang oleh pihak Suratno dinilai telah merugikan nama baik dan kehormatannya.
Suratno yang juga dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktivitas politik berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penghakiman maupun menyebarluaskan kembali konten yang menjadi bagian dari perkara sebelum terdapat kepastian hukum.
“Prinsipnya kami menghormati hukum. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Kami juga mengimbau semua pihak untuk tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Media Suara Mabes menegaskan bahwa pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai suatu kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, perkembangan perkara akan mengikuti proses pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar