TTI Dukung KPK, Desak Bedah Data Dana Hibah & Pokir di Aceh Tahun 2025-2026
- account_circle Hanafiah
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 119
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta kepala daerah di Aceh menyerahkan data dana hibah, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah komponen belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Hal tersebut disampaikan Koordinator TTI Nasruddin Bahar melalui siaran persnya, Rabu (09/09/2026).
Namun, TTI menegaskan KPK tidak boleh berhenti sebatas menerima dokumen administratif dari pemerintah daerah.
“Data yang telah dikumpulkan harus dibedah secara serius untuk melihat ada atau tidaknya pola penganggaran yang tidak wajar, penerima hibah berulang, konsentrasi Pokir, pengadaan kepada penyedia tertentu, hingga indikasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan anggaran,” tegas Nasruddin.
Koordinator TTI tersebut juga mengatakan, permintaan data tersebut harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pemetaan risiko korupsi pada pengelolaan APBD di seluruh Aceh.
Media Suara Mabes Aceh mendukung langkah KPK dan TTI untuk mengawal transparansi anggaran. Dana APBD adalah uang rakyat, wajib dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar