Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » TNI-POLRI » Polsek Kateman Ungkap Dugaan Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Polsek Kateman Ungkap Dugaan Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

  • account_circle Saprizal
  • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Kab. Indragiri Hilir, Kateman – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman,

Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap pada 13 dan 17 September 2026 tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial MH alias H (27), SM alias A (42), RT alias R (26), AR alias A (24), dan HF alias H (24). Dua orang pertama diamankan pada Minggu (13/9/2026), sedangkan tiga orang lainnya diamankan pada Kamis (17/9/2026) setelah penyidik mengembangkan perkara berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Kasus tersebut diketahui pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban bernama Yusri yang sedang berada di Kota Batam mendapat informasi bahwa rumahnya telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.

Korban kemudian meminta bantuan warga dan personel Polsek Kateman untuk mengecek kondisi rumah melalui sambungan video call. Dari pengecekan tersebut diketahui kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, sementara pintu kamar dan pintu belakang rumah ditemukan dalam kondisi rusak.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, kulkas satu pintu, karpet, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, air fryer, drum air, serta kabel listrik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kateman pada Minggu (13/9/2026) untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.

Penyelidikan Berawal dari Dua Orang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang-barang yang diduga hasil pencurian.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan MH alias H di sebuah bangunan kosong di Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan pernah menjual satu unit televisi bersama SM alias A.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap SM alias A hingga berhasil mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keduanya, polisi melakukan pengembangan ke sebuah lokasi di Jalan Tunas Muda, Kelurahan Tagaraja. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit TV LED Samsung 32 inci yang diduga merupakan barang milik korban.

Penyidik kemudian tidak berhenti pada penemuan barang bukti tersebut. Keterangan kedua orang yang diamankan dikembangkan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengembangan Mengarah kepada Tiga Orang Lain

Hasil pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah kepada tiga orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mengamankan HF alias H yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Lingkar 1, Kelurahan Tagaraja.

Dalam pemeriksaan awal, HF alias H memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut serta menyebut adanya beberapa orang lain yang diduga ikut terlibat.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap RT alias R dan AR alias A di kediaman masing-masing. Keduanya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka pendalaman perkara.

Dengan demikian, hingga Kamis (17/9/2026), total lima orang telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan dugaan pencurian tersebut.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, air fryer, panci listrik, kompor gas, dua tabung gas 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni kunci inggris, pahat, batang besi, obeng, pisau cutter, senter kepala, tang, dan sisa kupasan kabel.

Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi maupun para terduga pelaku.

“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para terduga pelaku, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Bachtiar.

Para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai penerapan pasal dalam perkara tersebut.

Kapolres Inhil Apresiasi Pengungkapan

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Polsek Kateman.

Menurutnya, pengembangan perkara secara bertahap hingga mengamankan lima orang menunjukkan upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kerja personel yang terus mengembangkan perkara hingga lima orang berhasil diamankan. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Donny.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya ketika meninggalkan kediaman dalam waktu tertentu.

Masyarakat diminta memastikan pintu dan akses masuk rumah telah terkunci dengan baik serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau keadaan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dum 0792

Saprizal

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 19 November 2023 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Indragiri Hilir - Prov. Riau. Email : saprizal@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimum MSM Soroti Komentar dari Akun Fake: Kritik Seharusnya Disampaikan Secara Bertanggung Jawab

    Pimum MSM Soroti Komentar dari Akun Fake: Kritik Seharusnya Disampaikan Secara Bertanggung Jawab

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Thio Rudy
    • visibility 205
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Perkembangan pengaduan Pimpinan Umum (Pimum) Media Suara Mabes (MSM) Suratno, S.Kom kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya turut mendapat perhatian di tengah ramainya tanggapan masyarakat di media sosial. Sejumlah komentar terkait pengaduan tersebut disebut muncul dari akun-akun yang identitas penggunanya tidak diketahui secara jelas. Bahkan, terdapat akun yang diduga baru dibuat […]

  • Tingkatkan Literasi Penyidikan, Polres Ketapang Gelar Anev Korwas PPNS Serta Sosialisasi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025

    Tingkatkan Literasi Penyidikan, Polres Ketapang Gelar Anev Korwas PPNS Serta Sosialisasi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 197
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) pada Polri. Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapolresta Ketapang ini dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 kepada seluruh jajaran penyidik yang hadir, Jumat (22/05/2026) Pukul 09.00 Wib. Gelaran anev korwas […]

  • Kuasai Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Di Kecamatan Simpang Dua Diamankan Polisi

    Kuasai Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Di Kecamatan Simpang Dua Diamankan Polisi

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Jajaran Polsek Simpang Dua Polres Ketapang mengungkap jaringan pengedar narkoba Di wilayah Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, Kamis (30/04/2026) sekira Pukul 15.00 Wib, Anggota Polsek Simpang Dua mengamankan seorang pria di Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui […]

  • Hermawansyah Raih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Anggota BPD Pekondoh, Pesawaran

    Hermawansyah Raih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Anggota BPD Pekondoh, Pesawaran

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Adi Sundari
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Pesawaran — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, berlangsung dengan antusias dan kondusif. Dalam proses penghitungan suara, Hermawansyah memperoleh suara terbanyak dengan 14 suara. Pemilihan tersebut diikuti enam calon, terdiri dari empat calon laki-laki dan dua calon yang merupakan keterwakilan perempuan. Berdasarkan hasil penghitungan suara […]

  • Anggota DPR RI Bongkar Inisial N dan R, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

    Anggota DPR RI Bongkar Inisial N dan R, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Delco Fitril
    • visibility 299
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Mulyadi mendesak keras kepada aparat penegak hukum dan TNI untuk segera menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatra Barat.. Mulyadi menyoroti maraknya penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang emas ilegall yang telah merusak kelestarian alam selama bertahun-tahun. Desakan ini juga pernah disampaikan Mulyadi dalam Rapat Kerja (Raker) […]

  • Srikandi Bhayangkara Polda Kepri Ambil Peran Strategis Sebagai  Petugas Upacara Hari Bhayangkara  Ke-80 photo_camera 6

    Srikandi Bhayangkara Polda Kepri Ambil Peran Strategis Sebagai Petugas Upacara Hari Bhayangkara Ke-80

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Batam – Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Kepulauan Riau. Tahun ini, sejumlah Polisi Wanita (Polwan) dipercaya mengemban posisi-posisi strategis sebagai petugas upacara, mulai dari Perwira Upacara, Komandan Upacara, hingga Komandan Pasukan Defile. Penugasan tersebut mencerminkan kesiapan serta profesionalisme Polwan dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian pada momentum […]

expand_less