Pimum MSM Soroti Komentar dari Akun Fake: Kritik Seharusnya Disampaikan Secara Bertanggung Jawab
- account_circle Thio Rudy
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- visibility 206
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta — Perkembangan pengaduan Pimpinan Umum (Pimum) Media Suara Mabes (MSM) Suratno, S.Kom kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya turut mendapat perhatian di tengah ramainya tanggapan masyarakat di media sosial.
Sejumlah komentar terkait pengaduan tersebut disebut muncul dari akun-akun yang identitas penggunanya tidak diketahui secara jelas. Bahkan, terdapat akun yang diduga baru dibuat dan digunakan untuk menyampaikan tanggapan terhadap persoalan yang sedang bergulir.
Menanggapi hal tersebut, Pimum Media Suara Mabes menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun kritik. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut semestinya disertai dengan sikap bertanggung jawab.
“Kalau memang ada keberatan, kritik, atau informasi yang ingin disampaikan, silakan sampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan bersembunyi di balik akun fake,” ujar Pimum MSM saat ditemui di sela-sela kesibukannya di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
Menurutnya, penggunaan media sosial seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan informasi, kritik, maupun aspirasi secara sehat. Perbedaan pendapat, kata dia, merupakan hal yang wajar selama disampaikan berdasarkan fakta dan tidak menyerang pribadi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pimum MSM juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap suatu persoalan yang sedang dalam proses penanganan. Ia menilai, apabila seseorang memiliki informasi atau keberatan yang berkaitan dengan suatu perkara, terdapat mekanisme resmi yang dapat ditempuh untuk menyampaikannya.
“Kalau merasa ada yang perlu diluruskan atau ada informasi yang benar, silakan gunakan jalur yang semestinya. Kita sama-sama menghormati proses hukum dan jangan membuat opini yang justru memperkeruh keadaan,” katanya.
Sebelumnya, Pimum MSM diketahui telah memenuhi panggilan Direktorat Siber Polda Metro Jaya terkait pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik konten di media sosial. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah bukti yang dimiliki telah dipersiapkan untuk disampaikan kepada penyidik guna mendukung proses penanganan laporan.
Pimum menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya bukan ditujukan untuk membatasi kritik maupun kebebasan berpendapat masyarakat. Menurutnya, setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, tetapi hak tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan etika bermedia sosial.
Di sisi lain, keberadaan akun anonim atau akun dengan identitas yang tidak jelas tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian terhadap suatu konten maupun dugaan pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan yang berlaku.
MediaSuaraMabes.co.id mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan prinsip cek dan ricek, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari komentar yang berpotensi menimbulkan fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik.
Jurnalis : Thio Rudy
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 24 April 2024 sebagai Jurnalis Pusat. Email : thio.rudy@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar