Modus Baru di Jalan Tegal Alur: Bungkus Rokok Dijadikan Kamudlase Tramadol, Polsek Kalideres Didesak Tangkap Pelaku!
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- visibility 185
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Tegal Alur, Jakarta Barat – Investigasi lapangan yang dilakukan tim Media Suara Mabes berhasil mengungkap dugaan modus peredaran gelap obat keras jenis Tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) di wilayah Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Praktik yang diduga melanggar hukum tersebut ditemukan pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 19.57 WIB, dengan modus yang tergolong rapi dan diduga menyasar kalangan muda.
Para pelaku diduga menggunakan bungkus rokok kosong sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas maupun masyarakat. Obat-obatan tersebut diselipkan ke dalam bungkus rokok sehingga transaksi terlihat seperti jual beli rokok biasa di pinggir jalan.
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tersebut diduga dikoordinasikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Riski, sementara Zidane diduga berperan sebagai penjual di lokasi. Modus operandi yang dijalankan terlihat cukup sistematis dan mengindikasikan adanya pola yang diduga berupaya merusak generasi muda di wilayah tersebut.
Peredaran obat golongan G (obat keras) bukanlah persoalan sepele. Penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan sistem saraf, gangguan pernapasan, halusinasi, hingga risiko overdosis yang dapat berujung pada kematian.
Peredaran obat keras tanpa hak maupun tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025, Tramadol dan Hexymer termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang pengawasannya dilakukan secara ketat.
Pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin atau tanpa kewenangan kefarmasian dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Melihat besarnya ancaman terhadap generasi bangsa, Media Suara Mabes mendesak Kepolisian, khususnya Polsek Kalideres, untuk segera menindaklanjuti temuan ini melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat, LSM, serta organisasi kemasyarakatan juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal kepada aparat penegak hukum guna membantu memutus mata rantai penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Jakarta Barat.
Penyalahgunaan obat keras merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda sehingga memerlukan penanganan yang serius dari seluruh pihak.
Wartawan MSM:
Saud Maruntung Marbun
Media Suara Mabes
Selalu Memberikan Informasi yang Lugas, Tegas, dan Terpercaya.
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar