Mantan Wali Nagari Ungkap Modus Dugaan Pelepasan Hak Tanah Adat Kapeh Panji; Kuasa Hukum Minta Tiga Saksi Mangkir Dihadirkan Secara Paksa
- account_circle Muhammad Yaman
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- visibility 162
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Payakumbuh — Sebuah keterangan penting terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan pelepasan hak tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh pada Senin (29/6/2026), saksi mengakui pernah menandatangani puluhan dokumen tanpa mengetahui bahwa berkas tersebut akhirnya digunakan sebagai dasar pelepasan hak atas tanah. Perkara ini menjerat Afrizal St. Rumah Tinggi (65), mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, sebagai terdakwa.
Sidang dengan nomor register 57/Pid.B/2026/PN Pyh dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurlaili Wulan Rahmawati, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota yaitu Amelia Najla Hapsari, S.H., dan Huta Janji Maria Natalia, S.H. Jaksa Penuntut Umum Nelli Sastrawani, S.H., M.H., pada kesempatan itu memanggil enam orang saksi, namun hanya satu yang memenuhi panggilan, yakni Muhammad Risman St. Sinaro (57) — yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam.
Saat memberikan keterangan, Risman menyampaikan bahwa pada tahun 2023, ketika masih menjabat sebagai Wali Nagari Taluak IV Suku, ia sering diminta menandatangani dokumen yang dipahaminya sebagai kelengkapan pengurusan alas hak atau penerbitan sertifikat tanah. Ia mengaku dihubungi lebih dulu oleh terdakwa, yang menyampaikan bahwa Endah Budi Dharma akan datang membawa berkas untuk ditandatangani.
“Saya ditelepon terdakwa saat ia sedang berdagang di Pasar Ibuh. Beliau memberitahu bahwa Endah Budi Dharma akan menemui saya untuk meminta tanda tangan. Endah datang berkali‑kali hanya membawa lembaran tertentu, bukan satu bundel utuh, sehingga saya tidak sempat membaca isinya secara keseluruhan,” jelas Risman di hadapan majelis hakim.
Ketika Jaksa memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai surat pelepasan hak, Risman dengan tegas menyatakan tidak pernah menyetujui atau memahami bahwa tanda tangannya digunakan untuk keperluan tersebut.
“Saya kira itu hanya untuk pengurusan alas hak, bukan untuk melepaskan kepemilikan tanah. Saya hanya diminta menandatangani bagian yang ditunjuk, dan saya biasanya memastikan terlebih dahulu apakah pihak lain sudah menandatangani juga,” tambahnya.
Ditanya alasan tidak memeriksa isi dokumen secara teliti mengingat jabatannya saat itu, Risman menjawab bahwa jumlah berkas yang harus ditangani sangat banyak, dan ia tidak pernah menerima seluruh rangkaian dokumen secara lengkap untuk dibaca.
Ia baru menyadari adanya kejanggalan pada tahun 2021, saat bertemu dengan tokoh adat Inyiak Datuak Panduko di kawasan tanah perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Awalnya, tokoh adat tersebut bercanda menuduh Risman telah menerima uang dari penjualan tanah Kapeh Panji.
“Saya sangat terkejut dan bersumpah tidak menerima sepeser pun serta tidak tahu menahu soal jual beli tanah. Beliau kemudian menjelaskan bahwa ucapannya hanya untuk memancing perhatian agar kami menyelidiki keadaan sebenarnya,” ujarnya.
Sejak saat itu, Risman bersama masyarakat mulai menelusuri riwayat berkas pertanahan. Ia mengaku pernah menandatangani sekitar 60 dokumen, namun saat diperiksa lebih lanjut bersama penyidik, ditemukan sejumlah berkas lain yang memuat tanda tangan yang diyakininya palsu, bahkan diduga ada pemalsuan cap resmi.
“Tanda tangan itu jelas bukan milik saya. Bahkan stempelnya pun saya curigai tidak asli, karena kebiasaan kami adalah menandatangani terlebih dahulu baru kemudian diberi cap,” tegasnya.
Risman juga menyebutkan bahwa pihak yang paling sering mendatanginya terkait urusan tanah adalah Endah Budi Dharma, Hamzah, dan Al Hafiz. Awalnya, ia mengira proses ini bertujuan mengembalikan hak tanah kepada masyarakat adat melalui lembaga Pangku Tuo Duo Baleh. Namun, belakangan diketahui bahwa sebagian tanah justru diterbitkan sertifikat atas nama Al Hafiz dan pihak lain.
Menjelang akhir sidang, Penasihat Hukum terdakwa, Syafri Yunaldi, S.H., meminta majelis hakim memerintahkan pemanggilan secara paksa terhadap tiga saksi yang belum pernah hadir meski sudah dipanggil dua kali, yaitu Endah Budi Dharma, Al Hafiz, dan Hamzah.
“Kehadiran mereka sangat penting untuk mengungkap kebenaran secara utuh. Kami menduga ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini, dan hukum pidana mewajibkan kita mencari kebenaran yang sesungguhnya,” ujar Syafri.
Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan memanggil kembali ketiga saksi tersebut. Jika tetap tidak hadir, maka majelis akan memutuskan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita tunggu dulu pada sidang berikutnya. Jika tetap mangkir, baru akan dipertimbangkan penetapan pemanggilan paksa sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(FK/YamanLbs)



Jurnalis : Muhammad Yaman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 April 2024 sebagai Jurnalis Kab. Agam - Sumatera Barat. Email : muhammad.yaman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar