Geger! Baru Saja Dilantik, Oknum Kadus di Demak Langsung Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ancaman Pembunuhan!
- account_circle Supriyono
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- visibility 198
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Alami Trauma Berat dan Tekanan Psikologis :
Akibat ancaman pembunuhan ini, kondisi psikologis Faozi beserta keluarganya terguncang hebat. Mereka mengaku didera rasa takut, trauma, dan merasa hak kebebasannya untuk beraktivitas sehari-hari menjadi sangat terbatas.
Demi keselamatan diri dan penegakan keadilan, Faozi kini menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Satreskrim Polres Demak untuk diproses lebih lanjut.
Secara hukum, tindakan mengancam nyawa orang lain dapat dijerat dengan Pasal 499 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku ancaman pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV dengan nominal maksimal Rp200 juta.
Sumber: widodo
(Red : Priyono)
Jurnalis : Supriyono
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 29 Mei 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Jepara - Prov. Jawa Tengah. Email : supriyono@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar