Diduga Sejumlah Pangkalan LPG 3 Kg di Ketapang Jual di Atas HET, Pemberitaan Salah Satu Media Jadi Sorotan
- account_circle Sukarto
- calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
- visibility 235
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Pemberitaan salah satu media online mengenai operasional pangkalan LPG 3 kilogram (kg) di Kabupaten Ketapang yang disebut telah berjalan sesuai prosedur menjadi perhatian sejumlah awak media. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan dugaan masih adanya pangkalan LPG bersubsidi yang menjual tabung gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara isi pemberitaan dengan kondisi faktual di lapangan. Sejumlah pihak menilai diperlukan verifikasi lebih lanjut agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu pangkalan yang menjadi sorotan adalah pangkalan LPG 3 kg atas nama Susan Kamawati. Berdasarkan data perizinan yang disebut berasal dari instansi terkait di sektor energi, alamat pangkalan tercantum berada di Kelurahan Sukaharja. Namun, berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media, aktivitas pangkalan tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Paya Kumang.
Perbedaan antara alamat yang tercantum dalam data perizinan dengan lokasi operasional tersebut dinilai perlu mendapat klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan kesesuaian administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang menyebut angka “22K”. Informasi tersebut dikaitkan dengan dugaan harga jual LPG 3 kg sebesar Rp22.000 per tabung di salah satu pangkalan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan pada instansi terkait, Yudi Artha, sebagaimana disampaikan kepada awak media, mengakui masih ditemukan pangkalan yang menjual LPG bersubsidi di atas HET. Menurutnya, pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh pangkalan agar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejumlah warga berharap Pertamina, BPH Migas, dan instansi pengawas lainnya melakukan evaluasi terhadap distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Ketapang. Masyarakat juga meminta apabila ditemukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan, maka penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, sebagian masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam penyaluran LPG bersubsidi. Penanganan tersebut diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Reza selaku Ketua Hiswana Migas Kabupaten Ketapang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Demikian pula pihak pengelola pangkalan atas nama Susan Kamawati maupun pihak media yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya, belum memberikan klarifikasi resmi.
Media Suara Mabes tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis : Sukarto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Ketapang - Kalimantan Barat. Email : sukarto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar