Diduga Modus Pengobatan, ZJ Diamankan Terkait Pencurian Rp16,9 Juta di Mempawah
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Mempawah, Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras mengamankan seorang pria berinisial ZJ (19) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp16,9 juta di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.
ZJ diamankan petugas pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB di tempat tinggalnya, setelah polisi menindaklanjuti laporan seorang perempuan berinisial HA, yang mengaku kehilangan uang tunai Rp16.900.000 dari rumahnya di Jalan Djohansyah Bakri, Desa Antibar.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban sebelumnya bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama Marcel. Pria tersebut sempat mengantarkan korban ke Balai Desa Antibar ketika korban hendak mengambil bantuan beras.
Beberapa hari kemudian, pria tersebut kembali mendatangi rumah korban dengan alasan hendak membantu mencari anak korban yang saat itu tidak pulang ke rumah.
Dalam pertemuan tersebut, pria itu kemudian melakukan aktivitas yang disebut sebagai pengobatan dan meminta korban menyiapkan sejumlah barang, termasuk dupa dan telur.
Pada Senin (24/8/2026), pria tersebut kembali mendatangi rumah korban. Saat melakukan pengobatan, ia disebut membongkar sejumlah bagian rumah dengan alasan mencari barang yang dianggap dapat membawa hal buruk.
Ketika waktu salat Ashar tiba, korban diminta melaksanakan salat di kamar anaknya. Setelah korban keluar dari kamar, pria tersebut berpamitan dan mengatakan akan kembali keesokan harinya bersama rekannya.
Namun setelah pria tersebut pergi, korban merasa curiga dan memeriksa uang miliknya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan uang tunai sebesar Rp16.900.000 telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mempawah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi ciri-ciri serta keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 23.05 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di tempat kontrakannya.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan ZJ (19) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp4.237.000 yang diduga merupakan sisa uang hasil pencurian.
Selain uang tunai, petugas juga mengamankan dua unit iPhone 12 Pro Max, masing-masing berwarna biru pasifik dan silver, serta satu tas selempang berwarna hitam.
ZJ selanjutnya dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor B/220/VIII/2026/Reskrim tanggal 24 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.
Keterangan dari pihak kepolisian dan pihak terkait menjadi bagian penting dalam memastikan kronologi serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Catatan redaksi: ZJ masih berstatus sebagai terduga pelaku. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis : Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar