Sidak Lapo di Duri Kosambi, Sudin KPKP Jakarta Barat Temukan Plastik Diduga Berisi Bagian Tubuh Anjing
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 159
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta Barat – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sebuah rumah makan khas Batak (lapo) yang berlokasi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan dua bungkusan plastik yang diduga berisi bagian tubuh anjing.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mempertahankan status Jakarta sebagai daerah bebas rabies, sekaligus menegakkan peraturan yang berlaku terkait keamanan pangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga mengarah pada pemanfaatan Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing, di antaranya:
– Kantong plastik hitam yang diduga berisi bagian tubuh anjing, seperti rahang, gigi, jari-jari (digiti), serta kulit dan bulu bagian ekor.
– Dugaan bangkai anjing utuh yang telah membusuk di sekitar area lapo dan menimbulkan bau menyengat hingga radius sekitar 10 meter.
– Sampel daging beku yang diambil dari mesin pendingin (freezer) milik lapo. Berdasarkan pemeriksaan fisik awal (organoleptik), tekstur dan aroma daging tersebut dinilai memiliki karakteristik yang menyerupai daging anjing.
Seluruh sampel yang diamankan telah dibawa ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmafet) Pusyankeswannak untuk menjalani pengujian ilmiah.
Pihak Sudin KPKP Jakarta Barat menegaskan bahwa kepastian mengenai jenis daging tersebut masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium.
Sementara itu, pemilik rumah makan membantah sengaja menjual olahan daging anjing. Terkait temuan plastik berisi organ dan dugaan bangkai anjing di sekitar lokasi, pemilik berdalih bahwa benda-benda tersebut merupakan bangkai yang dibuang oleh pihak lain.
Peredaran, penyembelihan, serta penggunaan daging anjing sebagai bahan pangan di wilayah DKI Jakarta telah dilarang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025.
Apabila hasil uji laboratorium nantinya menyatakan sampel tersebut positif merupakan daging anjing, pemilik usaha dapat dikenakan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi:
– Teguran tertulis;
– Penyitaan barang; dan
– Penutupan tempat usaha secara permanen.
Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun
Media Suara Mabes
Selalu Menyajikan Informasi yang Lugas, Tegas, dan Terpercaya.
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar