Diduga Ada Persoalan Administrasi, Proyek Rp1,29 Miliar di Setda Ketapang Jadi Sorotan Publik
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- visibility 197
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Ketapang – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali menjadi perhatian publik. Proyek Peningkatan Halaman Kantor Bupati di Kecamatan Delta Pawan dengan nilai kontrak Rp1.290.813.826,46 yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya persoalan administrasi dalam tahapan penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 0551/SETDA-UMUM.000.3.5/2026 tertanggal 29 Juli 2026, pekerjaan tersebut dikontrakkan kepada CV. Arjuna Berkelana Andalan.
Sorotan bermula dari ketentuan dalam Dokumen Pemilihan, khususnya pada Lembar Syarat Peralatan Utama Poin 9, yang secara tegas mensyaratkan penyedia untuk menunjukkan dokumen asli Uji Berkala Kendaraan (KIR) yang masih berlaku serta menyerahkan salinannya pada saat Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (Pre-Award Meeting/PAM).
Namun, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh Media Suara Mabes, muncul informasi bahwa pada tahapan PAM penyedia diduga tidak menunjukkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
Dalam keterangannya kepada Media Suara Mabes, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan bahwa persyaratan Uji Berkala Kendaraan (KIR) tersebut dinilai tidak terlalu penting dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pernyataan KPA tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Pasalnya, persyaratan Uji KIR merupakan ketentuan yang tercantum secara resmi dalam Dokumen Pemilihan yang menjadi pedoman pelaksanaan proses pengadaan.
Sejumlah pemerhati pengadaan barang dan jasa menilai bahwa setiap persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan pada prinsipnya wajib diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta. Oleh karena itu, publik mempertanyakan dasar hukum maupun pertimbangan administratif yang digunakan apabila suatu persyaratan yang telah ditetapkan kemudian dianggap tidak penting atau tidak diterapkan dalam tahapan pelaksanaan.
Publik juga mempertanyakan apakah terdapat dasar hukum yang membenarkan pengesampingan persyaratan tersebut setelah proses pemilihan berlangsung. Menurut sejumlah pihak, apabila suatu persyaratan memang dianggap tidak diperlukan, semestinya perubahan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan pengadaan, bukan setelah proses berjalan.
Selain menjadi perhatian masyarakat, persoalan ini juga diharapkan mendapat perhatian Inspektorat Kabupaten Ketapang selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Masyarakat berharap apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses pengadaan, APIP dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan untuk memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, setiap perbedaan antara ketentuan dalam Dokumen Pemilihan dengan pelaksanaannya di lapangan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Suara Mabes masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Inspektorat Kabupaten Ketapang, Pokja Pemilihan, serta pihak CV. Arjuna Berkelana Andalan. Apabila tanggapan resmi telah diterima, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Media Suara Mabes berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional dengan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Jurnalis : Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar