Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perkara 227/Pdt.G/2026/PN Skt: Pardiman Minta Kejelasan Data E-KTA 2025 dalam Mediasi di PN Surakarta

Perkara 227/Pdt.G/2026/PN Skt: Pardiman Minta Kejelasan Data E-KTA 2025 dalam Mediasi di PN Surakarta

  • account_circle Suwoto
  • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Surakarta — Perkara perdata Nomor 227/Pdt.G/2026/PN Skt antara Pardiman, S.H., M.H. selaku Penggugat melawan DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Tengah, dan DPD Partai NasDem Kota Surakarta memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta.

Dalam proses tersebut, Pardiman menyampaikan Resume Mediasi kepada Hakim Mediator sebagai bahan pembahasan mengenai pokok persoalan yang menjadi dasar gugatannya.

Pardiman menyatakan dirinya menghormati proses mediasi dan hadir dengan itikad baik untuk mendengarkan penjelasan para pihak serta mencari kemungkinan penyelesaian yang konkret, terukur, dan dapat dilaksanakan.

Namun, Penggugat menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam mediasi tidak dimaksudkan sebagai pengakuan bahwa perkara tersebut semata-mata merupakan perselisihan internal partai politik.

Dalam resume tersebut, Pardiman menempatkan pemrosesan dan perubahan data pribadi yang tercermin dalam E-KTA tahun 2025 sebagai salah satu pokok yang membutuhkan penjelasan.

Ia meminta kejelasan mengenai bagaimana E-KTA tahun 2025 tersebut terbentuk, dari mana sumber datanya, siapa atau sistem apa yang melakukan pemrosesan, kapan proses tersebut dilakukan, serta apa dasar pemrosesan data tersebut.

Pardiman juga meminta klarifikasi apakah E-KTA tahun 2025 merupakan registrasi baru, pembaruan, migrasi, sinkronisasi, atau penerbitan kembali dari data sebelumnya.

Selain itu, sejumlah aspek teknis turut diminta untuk dijelaskan, termasuk apakah terdapat permohonan, formulir, konfirmasi elektronik, OTP, atau bentuk persetujuan dari Penggugat dalam proses tersebut.

Dalam resume mediasi, Penggugat juga meminta penjelasan mengenai pihak atau unit yang melakukan input, perubahan, verifikasi, migrasi, maupun penerbitan E-KTA.

Pardiman meminta agar proses tersebut dapat dijelaskan berdasarkan waktu dan mekanisme pencatatannya sehingga dapat diketahui bagaimana data tersebut diproses hingga menghasilkan E-KTA tahun 2025.

Permintaan tersebut juga mencakup penjelasan mengenai dasar pemrosesan data pribadi serta mekanisme yang digunakan apabila terdapat perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang tercantum dalam E-KTA tahun 2025.

Isu tersebut memiliki relevansi dengan kerangka pelindungan data pribadi nasional. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur antara lain hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi. UU tersebut juga menekankan pemrosesan data yang sah, transparan, sesuai tujuan, akurat, lengkap, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pardiman menyatakan terbuka terhadap penyelesaian yang memberikan kepastian konkret mengenai status E-KTA tahun 2025 dan hubungannya dengan data keanggotaan sebelumnya.

Proposal penyelesaian yang diajukan antara lain berupa penjelasan tertulis, verifikasi data, koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian, serta langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Penggugat juga menyatakan terbuka terhadap penyelesaian atas akibat yang nyata dan dapat dibuktikan apabila berdasarkan proses verifikasi memang ditemukan adanya akibat dari pemrosesan data tersebut.

Pardiman menegaskan bahwa dalam proses mediasi dirinya tidak meminta mediator terlebih dahulu menentukan adanya kesalahan ataupun tindak pidana pihak tertentu.

Fokus yang diajukan adalah memperoleh kejelasan mengenai proses, sumber data, dasar pemrosesan, status E-KTA, serta langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa ruang penyelesaian yang ditawarkan masih terbuka sepanjang menghasilkan kesepakatan yang nyata dan dapat dilaksanakan.

Dalam kerangka PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan sesuai tahapan pemeriksaan perkara.

Pardiman menyatakan menghormati hak para Tergugat untuk menyampaikan keberatan mengenai klasifikasi perkara maupun kewenangan pengadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pada saat yang sama, Penggugat tetap mempertahankan haknya untuk meminta perkara diperiksa lebih lanjut apabila tidak tercapai penyelesaian substantif dalam mediasi.

Pardiman menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyerang individu maupun organisasi. Kepentingan yang diajukan dalam proses tersebut adalah memperoleh kejelasan, kepastian hukum, perlindungan data pribadi, dan pemulihan yang proporsional apabila terdapat akibat yang dapat dibuktikan.

Pardiman menyatakan akan mempertimbangkan perdamaian apabila tercapai kesepakatan yang jelas, konkret, dan dapat dilaksanakan para pihak.

Sebaliknya, apabila tidak tercapai kesepakatan substantif, ia menyatakan perkara akan tetap ditempuh melalui proses hukum sesuai hukum acara yang diterapkan Pengadilan Negeri Surakarta, termasuk pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Karena itu, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah atau melakukan pelanggaran hukum.

MediaSuaraMabes.co.id memuat informasi mengenai perkara ini berdasarkan dokumen dan posisi hukum yang disampaikan Penggugat, dengan tetap menghormati hak para pihak lainnya untuk menyampaikan jawaban, bantahan, klarifikasi, dan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan.

Suwoto

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamenhan Terima Audiensi Bupati Nias Barat, Bahas Penguatan Pertahanan Kepulauan dan Infrastruktur

    Wamenhan Terima Audiensi Bupati Nias Barat, Bahas Penguatan Pertahanan Kepulauan dan Infrastruktur

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto mewakili Menteri Pertahanan menerima audiensi Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu di Jakarta, Jumat (11/9/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal strategis terkait penguatan pertahanan wilayah kepulauan serta pembangunan infrastruktur pendukung di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Nias Barat dinilai memiliki posisi strategis karena berada […]

  • Petinju Kasuari Boxing Camp Raih Prestasi di Final Kejuaraan Street Boxing II Manokwari photo_camera 6

    Petinju Kasuari Boxing Camp Raih Prestasi di Final Kejuaraan Street Boxing II Manokwari

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Supardi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Manokwari – Enam petinju andalan dari Sasana Kasuari Boxing Camp sukses menorehkan prestasi gemilang pada babak final kejuaraan tinju yang digelar pada tgl 26 – 30 Mei 2026 di Jalan Utama Kantor Penerangan Sanggeng, Kabupaten Manokwari. (30/5/2026). ​Turun di kategori Junior dan Senior (putra/putri), dari 13 kelas yang dipertandingkan, enam atlet Sasana Kasuari Boxing […]

  • Sejak 1950-an Jadi Warisan Ogel Bin Kariden, 3 Bidang Tanah di Sagatani Kini Dipasangi Papan Hak Milik photo_camera 4

    Sejak 1950-an Jadi Warisan Ogel Bin Kariden, 3 Bidang Tanah di Sagatani Kini Dipasangi Papan Hak Milik

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 262
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Singkawang Kalbar – Pemilik memasang papan pemberitahuan hak milik pribadi pada 3 bidang tanah di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Pemasangan dilakukan pada Jumat 22/05/2026 setelah muncul klaim dari pihak lain terhadap lahan tersebut. Pemilik menegaskan kepemilikan berdasarkan sertifikat hak milik dan Nomor Identifikasi Bidang NIB yang terdaftar di Kantor […]

  • Peringati HUT ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bazar UMKM

    Peringati HUT ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bazar UMKM

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Achmad Arif Rachman
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bandung – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026, Kodam III/Siliwangi menggelar kegiatan Pembukaan Bazar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Taman Merdeka Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh No. 69, Kota Bandung, Selasa (22/9/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 350 peserta tersebut menjadi bagian dari kepedulian dan kontribusi […]

  • Yonarmed 11/Guntur Geni Tegaskan Kesiapan Jaga NKRI photo_camera 6

    Yonarmed 11/Guntur Geni Tegaskan Kesiapan Jaga NKRI

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Wajidi Adiansyah
    • visibility 178
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Magelang – Situasi keamanan global yang terus berkembang menjadi pengingat bahwa kesiapan pertahanan negara harus selalu terjaga. Menyikapi hal tersebut, Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si., melaksanakan kunjungan kerja ke Yonarmed 11/Guntur Geni. (Magelang 4/6/2026). Kunjungan ini menjadi bukti nyata perhatian pimpinan terhadap kesiapan prajurit dan alutsista sebagai […]

  • Sambut Hari Koperasi Nasional 2026, Aktivis Wanti-wanti Mahasiswa: Awas Penunggang Gelap dan Provokasi Anarkis!

    Sambut Hari Koperasi Nasional 2026, Aktivis Wanti-wanti Mahasiswa: Awas Penunggang Gelap dan Provokasi Anarkis!

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Saud Maruntung
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Menjelang peringatan Hari Koperasi Nasional Tahun 2026, gelombang imbauan untuk menjaga kedamaian mulai disuarakan. Sejumlah aktivis secara lantang mengajak masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi provokasi yang dapat memicu aksi anarkis saat menyampaikan aspirasi di muka umum. Imbauan tersebut muncul sebagai respons atas dinamika berbagai isu publik yang […]

expand_less